JAKARTA, - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa pihaknya telah mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak terkait dugaan korupsi di bidang perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.Lima orang yang dimintakan cegah tersebut yakni mantan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi; pengusaha Victor Rachmat Hartono; pemeriksa pajak Ditjen Pajak Karl Layman; konsultan pajak Heru Budijanto Prabowo; serta Kepala KPP Madya Semarang Bernadette Ningdijah Prananingrum.Baca juga: Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicegah ke Luar Negeri“Benar, Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Kamis .Anang menjelaskan bahwa pencegahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa upaya memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak tahun 2016–2020.“Dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak pada tahun 2016 sampai 2020 yang diduga dilakukan oknum atau pegawai pajak,” kata Anang.Baca juga: Soal Penyidikan Kasus Mantan Dirjen Pajak, Purbaya: Biar Proses di Kejagung BerjalanMenteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto membenarkan bahwa pihaknya telah menerima dan melaksanakan permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di bidang perpajakan.Agus mengatakan, pencegahan ke luar negeri tersebut dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung).“Betul, dan sudah kita laksanakan sesuai permintaan tersebut,” ujar Agus, saat dikonfirmasi, Kamis .Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan korupsi terkait kewajiban pajak perusahaan/wajib pajak pada rentang 2016–2020. Anang menyampaikan bahwa Kejagung telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mendalami kasus tersebut.“Benar, ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016–2020,” kata Anang di Jakarta, Senin .Ia menyebutkan bahwa perkara ini berkaitan dengan oknum pegawai pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI. Meski demikian, Anang belum membeberkan rincian lokasi penggeledahan maupun konstruksi perkara.“Iya (naik sidik),” ujar Anang.
(prf/ega)
Lima Orang Terkait Dugaan Korupsi Pajak Dicegah ke Luar Negeri
2026-01-12 06:36:43
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 07:25
| 2026-01-12 06:31
| 2026-01-12 06:30
| 2026-01-12 06:10
| 2026-01-12 04:54










































