PFI dan AJI Batam Gugatan Perdata Rp 200 M Menteri Amran: Sengketa Pemberitaan Harus lewat Dewan Pers!

2026-02-04 22:19:30
PFI dan AJI Batam Gugatan Perdata Rp 200 M Menteri Amran: Sengketa Pemberitaan Harus lewat Dewan Pers!
BATAM, - Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kepulauan Riau dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam menggelar aksi menolak upaya pembungkaman pers yang dinilai muncul melalui gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Majalah Tempo.Ketua AJI Batam, Yogi, mengatakan aksi damai ini juga didukung Lembaga Studi dan Bantuan Hukum Masyarakat Kepulauan Riau, NGO lingkungan Akar Bhumi Indonesia, dan komunitas literasi Chiki Chum. Ia menilai gugatan perdata sebesar Rp 200 miliar terhadap Tempo menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers."AJI Batam melihat ini adalah percobaan luar biasa, itu gugatan yang sangat besar terhadap media di pusat. Kemudian bagaimana media di daerah nantinya, apabila itu diloloskan maka media kritis di daerah tinggal menunggu mati," ujarnya dalam aksi damai di Gerbang Selatan Dataran Engku Putri, Batam Center, Sabtu .Menurutnya, hasil dari kasus tersebut akan sangat mempengaruhi media lokal. Jika gugatan diloloskan pengadilan, ia khawatir kritik dan fakta yang diterbitkan media dapat berubah menjadi objek gugatan perdata.Baca juga: Jurnalis Makassar Unjuk Rasa di Depan Gedung Milik Mentan Amran Sulaiman"Tidak semua media di pusat memiliki perwakilan di daerah. Masyarakat mengetahui informasi di daerah melalui media lokal yang ada di sana. Kalau gugatan ini lolos, maka kritik dan fakta yang disampaikan berpotensi menjadi gugatan nantinya," kata Yogi.Yogi menegaskan bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers. Ia menyampaikan bahwa Tempo telah mengikuti proses klarifikasi sesuai permintaan Dewan Pers dan menyampaikan permintaan maaf."Kami mendesak agar semua sengketa diselesaikan melalui Dewan Pers," ujarnya.Ketua PFI Kepulauan Riau, Tommy Purniawan, menyampaikan pendapat serupa. Ia menilai gugatan Rp 200 miliar merupakan upaya membungkam kebebasan pers."Gugatan seperti ini berbahaya. Bisa jadi preseden buruk dan mengancam media kecil di daerah," jelasnya.Ia menambahkan bahwa aksi di Batam merupakan bagian dari gerakan nasional yang menolak pembungkaman pers dan memperjuangkan kebebasan berekspresi.Dalam aksi tersebut, PFI Kepri, AJI Batam, dan Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan enam tuntutan:1. Menteri Pertanian harus mencabut gugatan terhadap Tempo dan menyelesaikan masalah melalui Dewan Pers sesuai UU Pers.2. Pengadilan harus menghormati kewenangan Dewan Pers seperti yang diatur dalam UU Pers.3. Kekeliruan dalam pemberitaan harus diselesaikan lewat Dewan Pers, bukan pengadilan.4. Praktik pembungkaman terhadap media dan jurnalis harus dihentikan.5. Media dan jurnalis profesional harus mendapat perlindungan hukum dan jaminan kebebasan pers.6. Intimidasi terhadap jurnalis, termasuk melalui buzzer atau pengerahan massa, harus dihentikan.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-02-04 22:28