Pemerintahan Berencana Kembali Berikan Abolisi, Amnesti, dan Rehabilitasi

2026-01-13 08:48:31
Pemerintahan Berencana Kembali Berikan Abolisi, Amnesti, dan Rehabilitasi
JAKARTA, - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, pemerintah berencana kembali memberikan abolisi, amnesti, dan rehabilitasi kepada sejumlah pihak yang terjerat perkara pidana.“Bahwa awal Agustus yang lalu, Presiden sudah memberikan amnesti dan abolisi kepada 1.100 lebih orang narapidana dan mereka yang sedang dalam proses hukum di pengadilan,” ujar Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Kamis .“Setelah diberikan amnesti dan abolisi, masih terdapat sejumlah orang yang juga masih menunggu untuk diberikan amnesti dan abolisi,” ujar dia.Baca juga: Membaca Arah Amnesti dan Abolisi di Era Prabowo...Rencana pemberian amnesti, abolisi, dan rehabilitasi ini mulai dibahas pemerintah dalam rapat koordinasi di kantor Yusril pada Kamis hari ini.Kebijakan ini nantinya akan mencakup berbagai pihak, baik mereka yang masih dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun yang tengah menjalani pidana.Selain itu, mereka yang telah selesai menjalani hukuman juga berpotensi mendapat rehabilitasi.Yusril menyebutkan, tidak sedikit pihak yang mengajukan surat atau permohonan kepada Kemenko Kumham Imipas agar mendapatkan abolisi, amnesti, dan rehabilitasi.Baca juga: Perbedaan Amnesti, Abolisi, Grasi, dan RemisiKarena banyaknya permohonan itu, Kemenko Kumham Imipas memandang perlu menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah pihak untuk mendapatkan masukan-masukan.Usulan dari rapat koordinasi tersebut akan disimpulkan oleh Kemenko Kumham Imipas dan segera disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil keputusan.“Bapak Presiden pun, sekiranya beliau setuju untuk memberikan amnesti dan abolisi, tentu ada kelanjutannya yaitu meminta pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Dan kalau akan memberikan rehabilitasi, maka rehabilitasi itu harus dimintakan pertimbangan dari Mahkamah Agung,” kata Yusril.


(prf/ega)