Tanggapi Usulan Upah Buruh Naik Rp 4,1 Juta, Begini Kata Pemkot Semarang

2026-01-12 12:43:25
Tanggapi Usulan Upah Buruh Naik Rp 4,1 Juta, Begini Kata Pemkot Semarang
SEMARANG, - Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, memberikan tanggapan terkait usulan buruh yang meminta kenaikan upah minimum hingga Rp 4,1 juta pada tahun 2026.Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Semarang, Sutrisno, menjelaskan bahwa pemerintah daerah akan mengusulkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) berdasarkan peraturan pusat melalui indeks alfa."Artinya tidak akan menambah atau mengurangi dari peraturan pemerintah pusat," ungkap Sutrisno, pada Kamis .Baca juga: UMP hingga UMK 2026 di Jateng Ditetapkan Serentak 24 Desember, Ini Rumusnya]Sutrisno menyatakan rencana pengusulan kenaikan UMK Semarang adalah sebesar 6,5 persen.“Indeks alfanya itu kira-kira 0,5 - 0,9 persen, maka dari rumusan 6,5 persen ini diperkirakan Semarang ini kenaikan UMK-nya jadi Rp 3,7 an juta,” jelasnya.Disnaker berencana menggelar rapat dengan Dewan Pengupahan Kota Semarang pada Jumat, 19 Desember 2025.“Jumat nanti rencana kami akan rapat dengan Dewan Pengupahan. Kemudian Senin atau Selasa baru menghadap Bu Wali dan harapannya Selasa sore dinaikkan ke Pak Gubernur,” imbuh Sutrisno.Sutrisno juga menyampaikan bahwa Gubernur Jawa Tengah dijadwalkan akan menetapkan Upah Minimum Regional (UMR), UMK, dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) di Jawa Tengah pada 24 Desember 2025.Baca juga: UMK Kota Semarang 2026 Disimulasikan Naik 6,5 Persen, Jadi Rp 3,7 Juta“Tanggal 24 Desember itu maksimal Pak Gubernur sudah menetapkan UMR, UMK dan UMSK. Semoga Kota Semarang lancar, aman, damai, dan bismillah semoga diusulkan yang terbaik,” kata dia.Perhitungan upah tahun 2026 telah dilakukan setelah rapat via Zoom dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli pada Rabu ."Semoga Kota Semarang lancar, aman, damai, dan bismillah semoga diusulkan yang terbaik," tambahnya.


(prf/ega)