SEMARANG, – Kasus kejahatan digital yang menyeret nama Chiko Radityatama Agung, alumni SMAN 11 Semarang, kini memasuki tahap penyidikan oleh Direktorat Siber Polda Jawa Tengah.Para korban mendesak agar Chiko segera ditetapkan sebagai tersangka.Kuasa hukum para korban, Bagas Wahyu Jati, menyebut 18 korban telah menunjuknya untuk mengawal kasus ini.Para korban terdiri dari alumni, siswa aktif SMAN 11 Semarang, serta pelajar dari beberapa SMA lain di Kota Semarang.“Sudah naik penyidikan 22 Oktober 2025. Kami harap kasus ini bisa segera tuntas dan pelaku mendapat hukuman yang setimpal. Ini penting sebagai pembelajaran agar teknologi AI tidak disalahgunakan untuk merugikan orang lain,” tutur Wahyu melalui sambungan telepon, Senin .Baca juga: Chiko Radityatama, Anak Polisi yang Jadi Mahasiswa Hukum Terseret Kasus Video Porno AI SemarangWahyu mengungkap, dari tujuh korban yang dimintai keterangan pada 20 Oktober 2025, empat di antaranya menjadi fokus penyelidikan karena mengalami bentuk pelecehan paling berat.Foto-foto pribadi korban yang diunggah ke media sosial seperti Instagram, diambil oleh terduga pelaku lalu dimanipulasi dengan menempelkan bagian tubuh dari konten pornografi ke foto asli korban.Hasil rekayasa digital tersebut kemudian disebarkan di platform X (dulu Twitter).“Jadi dari sekian banyak korban yang jadi fokus di Polsek Polda Jateng itu ada empat orang yang mengalami pelecehan paling parah. Fotonya para korban ini yang dia upload di media sosial Instagram itu dicomot sama terduga pelaku lalu direkayasa di video asusila yang sudah ada menggunakan AI,” bebernya.Menurut Wahyu, kasus ini termasuk delik umum sehingga kepolisian dapat langsung memproses tanpa menunggu laporan.Baca juga: Undip Akan Beri Sanksi ke Chiko, Mahasiswa Pembuat Video AI CabulDia menjelaskan, awalnya para korban berencana membuat laporan, tetapi proses hukum tetap berjalan setelah koordinasi dengan penyidik.“Karena delik umum, jadi tanpa kita laporan pun polisi sudah dapat menindak kasus itu. Berarti masuknya pelanggaran undang-undang ITE dan undang-undang pornografi,” lanjutnya.Wahyu merinci ancaman pasal yang dapat menjerat Chiko, yakni:UU ITE• Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1): pidana maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar• Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35: pidana maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 miliarUU Pornografi• Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1): pidana minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun dan/atau denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliarBaca juga: Gibran: Kita Ingin Cetak Santri Ahli Blockchain, AI, Robotik dan Biotek
(prf/ega)
Kasus AI Pornografi di Semarang Naik Penyidikan, Korban Desak Chiko Ditapkan Tersangka
2026-01-12 23:35:54
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 23:05
| 2026-01-12 22:52
| 2026-01-12 21:11










































