Tragis Dosen Wanita Tewas di Jambi, Diduga Diperkosa dan Dibunuh

2026-02-03 18:18:55
Tragis Dosen Wanita Tewas di Jambi, Diduga Diperkosa dan Dibunuh
Dosen wanita inisial EY ditemukan tewas di rumahnya di Bungo, Jambi. Polisi menduga EY menjadi korban pemerkosaan berdasarkan hasil visum sementara.Dilansir detikSumbagsel, Minggu , Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono membenarkan adanya dugaan pemerkosaan korban. Hal ini didasari temuan sperma di celana korban."Diduga iya (korban pemerkosaan), karena keterangan visum menyebutkan adanya sperma di celana korban," kata Natalena kepada wartawan, Sabtu .Informasi yang bisa dihimpun menyebutkan, berdasarkan hasil visum sementara, ditemukan lebam pada wajah, kedua bahu, leher, dan luka di bagian kepala. Luka itu mengindikasi dosen muda itu korban pembunuhan, ditambah kendaraan korban turut raib."Patut diduga (korban) pembunuhan karena harta benda seperti sepeda motor dan mobil tidak ada di TKP," ucap Natalena.Korban EY merupakan dosen sekaligus Ketua Prodi S1 Keperawatan Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAKSS) Muaro Bungo. Korban ditemukan tak bernyawa di kamar rumahnya di Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, pada Sabtu sekitar pukul 13.00 WIB.Simak selengkapnya di sini.Tonton juga video "Bejat! Pemuda di Tasikmalaya Perkosa Nenek 85 Tahun" di sini:


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-03 17:02