Perpadi: Beras Fortifikasi Bakal Dipakai di MBG

2026-02-05 09:20:13
Perpadi: Beras Fortifikasi Bakal Dipakai di MBG
JAKARTA, - Ketua Umum Pengurus Besar Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) Sutarto Alimoeso menyebut, kebijakan pemerintah cenderung mengarah pada penggunaan beras fortifikasi. Adapun beras fortifikasi merupakan beras yang melalui teknologi pasca panen dengan tujuan untuk meningkatkan kandungan mineral dan vitamin. “Sekarang menurut saya sudah mengarah ke sana (penggunaan beras fortifikasi),” kata Sutarto saat ditemui di kawasan Kemang, Jakarta, Kamis . Menurutnya, hal ini terlihat dari keputusan pemerintah memasukkan beras fortifikasi dalam kategori beras khusus yang tidak dikenai harga eceran tertinggi (HET). Baca juga: Perpadi Mau Produksi Beras Fortifikasi, Bantu Atasi Stunting dan Kurang Gizi Selain itu, pemerintah juga bakal menggunakan beras fortifikasi dalam program Bantuan Pangan. Kebijakan itu telah dilaksanakan Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang menyasar keluarga dengan kriteria tertentu. Terbaru, kata Sutarto, kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) selaku pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG) juga mengarah pada penggunaan beras fortifikasi. “MBG Itu juga nampaknya arahnya nanti juga menggunakan beras fortifikasi untuk mempercepat dan menyelesaikan persoalan stunting dan kekurangan gizi masyarakat,” tutur Sutarto. Pada kesempatan yang sama, Manajer Program Infinite TechnoServe, Evelyn Djuwidja mengatakan, BGN telah memberikan arahan agar menu MBG menggunakan bahan pangan terfortifikasi. Baca juga: Produksi Beras 2025 Diproyeksikan Naik 4,1 Juta Ton Tanpa Impor Dengan demikian, BGN menganjurkan agar Satuan Layanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG menggunakan garam yang mengandung yodium, minyak goreng dengan kandungan vitamin A, an tepung terigu terfortifikasi. “Mereka bilang kalau beras, kalau bisa pakai beras fortifikasi,” kata dia. Evelyn menyebut, di BGN juga telah mulai menjalankan pilot program di Bogor, Jawa Barat untuk mencoba distribusi beras fortifikasi melalui program bantuan pangan mereka. “Jadi yang kalau saya lihat ke depannya itu memang bahkan di pemerintah pun sudah ada ketertarikan untuk menjadi buyer atau menjadi distributor yang bisa,” tutur Evelyn. Baca juga: Saat Amerika Krisis Pangan, Indonesia Justru Catat Rekor Surplus Beras dan Jagung Sebelumnya, Perpadi menjalin kerjasama dengan TechnoServe, lembaga nirlaba internasional yang bergerak di bidang pengentasan kemiskinan, termasuk dengan pengolahan makanan. TechnoServe berperan memberikan asistensi dan sosialisasi kepada anggota Perpadi yang terdiri dari pelaku usaha penggilingan padi menyangkut produksi beras fortifikasi.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-05 07:31