- Masih ada pengendara yang nekat menerobos palang kereta api karena terburu-buru atau menganggap sepele risiko di perlintasan sebidang. Padahal, tindakan ini tidak hanya membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain, tetapi juga bisa berujung pada sanksi hukum berupa kurungan dan denda.Hal tersebut perlu dipahami setiap pengendara, baik kendaraan pribadi maupun umum, mengingat sebentar lagi akan memasuki periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.Baca juga: Daftar Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation per Desember 2025Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih mengatakan, Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian mengatur bahwa keselamatan perjalanan kereta api menjadi prioritas utama. Masyarakat dan pengguna jalan diwajibkan untuk mendahulukan perjalanan kereta.Selain itu, masyarakat diimbau untuk berperan aktif menjaga keselamatan diri sendiri.Hal tersebut dapat dilakukan dengan tidak melakukan aktivitas yang berisiko di jalur kereta api dan sekitarnya, seperti bermain, berjualan, atau berfoto di rel.Feni menjelaskan, Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa pengendara yang berada di perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan wajib untuk berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.Baca juga: Daftar Kereta Jakarta-Yogyakarta PP yang Diskon 30 Persen di Periode Nataru, Apa Saja?Mereka juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel."Menerobos palang pintu perlintasan adalah pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Feni kepada Kompas.com, Senin .Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) secara jelas mengatur sanksi bagi pelanggaran di perlintasan sebidang. Pasal 296 mengatur bahwa pengendara yang melanggar aturan di perlintasan kereta api, seperti menerobos palang pintu atau mengabaikan sinyal peringatan dapat dijatuhi sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000. Selain itu, bagi para pengendara kendaraan mobil, truk, atau motor diminta untuk meningkatkan kewaspadaan dengan disiplin mematuhi rambu-rambu yang ada.Selain itu, mereka juga diingatkan untuk berhenti sejenak untuk menengok ke kiri dan kanan sebelum melewati perlintasan sebidang, membuka kaca jendela mobil, serta mengutamakan keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya.Baca juga: Kereta Petani dan Pedagang: Cara Daftar, Tarif, Jadwal Perjalanan, dan Ketentuan Barang Bawaan PenumpangFeni mengatakan, imbauan tersebut perlu diingat karena perjalanan kereta akan padat selama periode libur Nataru 2025/2026.
(prf/ega)
Nekat Terobos Palang Kereta? Siap-siap Kena Kurungan dan Denda
2026-01-12 08:49:41
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 08:43
| 2026-01-12 08:32
| 2026-01-12 08:26
| 2026-01-12 06:38
| 2026-01-12 06:11










































