Anak Buah Purbaya Gagalkan 87 Kontainer yang Lakukan Pelanggaran Ekspor Capai Rp 28,7 miliar

2026-01-12 11:14:00
Anak Buah Purbaya Gagalkan 87 Kontainer yang Lakukan Pelanggaran Ekspor Capai Rp 28,7 miliar
JAKARTA, - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang tergabung dalam Operasi Gabugan Satgassus Polri berhasil menemukan adanya modus baru penghindaran kewajiban ekspor pada komoditas kelapa sawit dan produk turunannya. Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama mengatakan, pelanggaran ekspor produk turunan kelapa sawit ditemukan dalam 87 kontainer, yang dilaporkan dalam tujuh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. "Dengan total berat bersih 1.802 ton senilai Rp 28,7 milliar," katanya dalam konpers operasi gabungan DJBC-DJP Kemenkeu dan satgassus di Cilincing, Jakarta Utara pada Kamis . Baca juga: Purbaya Perlu Benahi Pengeluaran Negara, Tidak Hanya Pajak dan Bea Cukai Berdasarkan hasil temuan tersebut, barang yang diberitahukan sebagai fatty matter itu semula tidak dikenakan bea keluar dan tidak termasuk larangan pembatasan ekspor (Lartas). Namun hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa barang tersebut mengandung produk turunan CPO yang semestinya terkena ketentuan ekspor dan bea keluar.Sebanyak 87 kontainer itu diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok, awalnya akan diekspor ke China. Adapun kata Djaka, kegiatan ekspor oleh PT MMS tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan Bea Keluar, Pungutan Ekspor serta melanggar larangan dan/atau pembatasan (Lartas) ekspor.Baca juga: Bongkar Mafia Bea Cukai: Modus Operandi dan Penanganannya Mulanya dugaan pelanggaran kepabeanan oleh PT MMS berawal dari temuan Satgasus Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN) Polri yang menemukan indikasi penyimpangan ekspor produk turunan kelapa sawit. Namun, hasil uji laboratorium Bea Cukai dan Institut Pertanian Bogor (IPB) menunjukkan bahwa barang tersebut mengandung produk turunan CPO yang seharusnya dikenai Bea Keluar dan Pungutan Ekspor. Temuan ini dibahas dalam rapat DJBC, DJP, dan Satgasus OPN Polri pada akhir Oktober 2025. DJBC kini masih melakukan pendalaman dan pengumpulan bukti terhadap pihak-pihak terkait untuk memastikan klasifikasi barang. Hasil akhir pemeriksaan akan menjadi dasar penetapan sanksi administratif dan/atau langkah hukum atas dugaan pelanggaran kepabeanan.


(prf/ega)