Polri Pecat 2 Polisi Pengeroyok Mata Elang di Kalibata, 4 Lainnya Didemosi

2026-01-12 12:42:55
Polri Pecat 2 Polisi Pengeroyok Mata Elang di Kalibata, 4 Lainnya Didemosi
JAKARTA, - Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada dua anggotanya, Brigadir IAM dan Bripda AMZ, yang terlibat dalam kasus pengeroyokan debt collector atau mata elang (matel) hingga meninggal dunia di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, sanksi tersebut diputuskan dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap enam anggota Yanma Polri yang digelar di Mabes Polri, Rabu .“Brigpol IAM dan Bripda AMZ (PTDH)," kata Erdi dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta, Rabu malam.Namun demikian, kedua anggota tersebut menyatakan banding atas putusan PTDH tersebut.Baca juga: Pelaku Pembakaran Kios Kuliner di Kalibata Sudah Teridentifikasi, Bakal Segera DitangkapSementara itu, empat anggota Polri lainnya, yakni Bripda ZGW, Bripda BN, Bripda JLA, dan Bripda MIAB, dijatuhi sanksi lebih ringan yaitu mutasi bersifat demosi.Mereka dinilai hanya mengikuti ajakan senior dan turut serta dalam pengeroyokan."Sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi 5 tahun. Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," ungkap Erdi.Sidang KKEP terhadap enam terduga pelanggar telah dilaksanakan sejak pukul 08.00 WIB hingga 17.45 WIB.Baca juga: Bentrok Polisi Vs Mata Elang di Kalibata Berujung Maut: Kala Emosi Picu PengeroyokanAdapun peristiwa pengeroyokan terjadi pada Kamis di depan TMP Kalibata, Jakarta Selatan.Keenam anggota Polri tersebut disebut turut serta melakukan pengeroyokan terhadap dua orang debt collector hingga menyebabkan korban mengalami luka berat dan meninggal dunia.Karena seluruh terduga pelanggar merupakan anggota Yanma Polri, sidang KKEP dilaksanakan di Mabes Polri.Sementara itu, proses pidana terkait peristiwa tersebut masih ditangani oleh Polda Metro Jaya.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-12 11:21