JAKARTA, - Lima kursi di tengah ruang sidang itu biasanya penuh.Kali ini, hanya tiga yang terisi, sementara deretan di sebelah kiri padat oleh para terdakwa.Satu per satu, Muhammad Arif Nuryanta, Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom, dan Wahyu Gunawan dipanggil menghadap majelis hakim.Dulu, mereka yang memimpin persidangan dengan toga kebesaran hakim.Baca juga: Usianya Sudah 56 Tahun, Hakim Agam Syarif Minta Divonis Ringan di Kasus Suap CPOKini, giliran mereka yang berdiri di hadapan Effendi, Adek Nurhadi, dan Andi Saputra, memohon agar mendapat vonis seringan-ringannya.Kelimanya mengakui menerima uang suap dari pengacara Ariyanto, yang mewakili perusahaan Wilmar Group, Permata Hijau, dan Musim Mas.Penyesalan pun mereka ungkapkan di hadapan majelis.Pledoi dibacakan secara terpisah, satu per satu terdakwa dipanggil masuk untuk menyampaikan pembelaan terakhir mereka.Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, mendapat giliran pertama untuk memohon pada majelis hakim yang bakal mengadilinya.“Saya bersalah, saya menyesal, dan saya minta maaf”.Kata-kata itu menggema saat Arif membacakan judul pledoi pribadinya.Tiga frasa itu terus diucapkan Arif yang kini duduk di kursi terdakwa.Di hadapannya, Effendi menatap sambil sesekali mencatat poin pembelaan Arif.Bukan hanya sebagai hakim, Effendi kini mengisi posisi wakil ketua pengadilan yang dulu pernah diduduki Arif, bahkan disalahgunakan untuk mempengaruhi hakim lain.“Saya sadar bahwa apa yang saya lakukan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Dan, saya mengaku bersalah dan sangat menyesal,” kata Arif, saat membacakan pledoi pribadinya dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu .Baca juga: Kejagung Beri 2 Perusahaan CPO Waktu hingga 2026 Bayar Uang Pengganti Rp 4,4 TriliunKurang lebih tujuh kali Arif meminta maaf. Ia mengaku menyesal telah menerima suap yang kemudian mencoreng nama baik institusi pengadilan hingga Mahkamah Agung.Karir gemilang yang dibangun selama 25 tahun terakhir kini hancur usai Arif menerima suap sejumlah Rp 15,7 miliar.Penyesalan ini bergiliran diucapkan oleh Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom, dan Wahyu Gunawan.Sementara, Djuyamto tidak secara spesifik mengucapkan kata “maaf” atau “menyesal” saat pledoi.Ia menjadi yang pertama mengaku bersalah di antaranya kelima terdakwa. Pernyataan ini sudah disebutkan dalam sidang-sidang terdahulu.Ketika sidang masih di tahap pembuktian, Penjabat Humas PN Jaksel ini sudah mengaku bersalah dan membenarkan ada sejumlah uang yang diterimanya.
(prf/ega)
Aksi Bela Diri 3 Hakim Penerima Suap Vonis Lepas 3 Korporasi CPO...
2026-01-12 08:15:59
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 08:03
| 2026-01-12 07:44
| 2026-01-12 07:09










































