PALANGKA RAYA, - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa banyak tanah barang milik negara (BMN) yang seharusnya menjadi aset pemerintah saat ini diduduki oleh masyarakat.Hal ini diungkapkan Nusron dalam paparan terkait masalah pertanahan di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang berlangsung di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, pada Kamis .“Saya mengerti, TNI, Polri, Pemda, BUMN, banyak sekali tanah-tanah BMN yang masuk aset, saat ini posisinya diokupasi atau diduduki masyarakat, di mana-mana (kasus) ini, saya yakin di Kalteng juga ada meski saya belum melihat data,” ujar Nusron.Baca juga: Menteri Nusron Ungkap Baru 31,43 Persen Rumah Ibadah di Kalteng Punya Sertifikat TanahNusron meminta agar pemerintah daerah atau lembaga negara lain yang mengalami kasus serupa segera menyelesaikannya.Ia memperingatkan bahwa jika tidak, masalah ini bisa menjadi temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK).“Ada tiga alternatif solusi. Pertama, mereka yang menduduki diusir, itu ekstremnya. Tapi kalau mereka diusir, saya pastikan politikus yang ada di situ begitu pemilu nggak bakal terpilih lagi, pasti bupati/wali kota enggak mau,” tuturnya.Alternatif kedua yang diusulkan Nusron adalah menghibahkan tanah tersebut.Namun, ia menekankan bahwa jika hibah tersebut tidak diperuntukkan bagi kelompok yang tepat, maka akan berpotensi menjadi dugaan korupsi dan akan ditindak oleh aparat penegak hukum.“Saya jamin, begitu bapak-bapak (bupati dan wali kota) nanti pensiun, rambut sudah putih, lagi jalan-jalan tiba-tiba dapat surat panggilan dari Pak Kajati, kenapa? Tanahnya dihibahkan tidak sesuai peruntukan, bukan untuk orang miskin desil 1 dan 2, tapi ke orang kaya, itu jadi masalah,” katanya.Tangkapan layar Kompas TV Penertiban puluhan bangunan di lahan milik Kementerian Kesehatan di dalam area Rumah Sakit Soeharto Herrdjan, Jalan Satria I, Grogol, Jakarta Barat, berlangsung ricuh. Nusron menjelaskan bahwa hibah untuk kepentingan sosial, seperti pendidikan, pesantren, dan pembangunan masjid, tidak akan menjadi masalah.Namun, jika hibah diberikan kepada individu yang tidak termasuk dalam kategori masyarakat miskin desil 1 dan 2, maka hal tersebut berpotensi menjadi masalah.“Tapi kalau dihibahkan ke individu, sementara individunya tidak masuk masyarakat miskin desil 1 dan 2, maka bisa jadi potensi masalah, jangan sampai kita sudah pensiun dipanggil-panggil, mules nanti,” jelasnya.Sebagai solusi ketiga, Nusron menawarkan penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Dengan cara ini, masyarakat yang telah menempati tanah aset pemerintah dapat diajak bernegosiasi untuk diberikan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas HPL selama 80 tahun.“30 tahun, bisa diperpanjang 20 tahun, lalu diperpanjang lagi 30 tahun, jadinya 80 tahun. Nanti 80 tahun kemudian gimana, itu urusan anak-anak kita. Masyarakat tidak perlu diusir, sehingga masyarakat miskin bisa tetap tinggal di atas lahan berstatus jelas,” kata dia.Baca juga: 32 Persen Tanah di Kalteng Belum Bersertifikat, Menteri ATR Nusron Minta Pemda Gratiskan BPHTBNusron menambahkan bahwa orang-orang kaya dapat membayar HPL setiap tahun agar masyarakat miskin ekstrem di desil 1 dan 2 bisa tinggal gratis, dibebaskan dari pungutan HPL, dan akan didampingi oleh aparat penegak hukum.Ia mengungkapkan bahwa kebijakan ini telah diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.“Ini sudah dilakukan pemda DKI ketika memberikan sertifikat kepada warga kumuh di kawasan Priok, Cilincing, dan sebagainya, yang ternyata tanahnya milik pemda DKI. Di situ warganya punya sertifikat meskipun HGB di atas HPL, tapi tetap bisa dijaminkan ke bank untuk usaha dan sebagainya, selama 80 tahun, tapi riwayatnya sebagai aset negara tidak hilang,” jelasnya.
(prf/ega)
Nusron Ungkap Banyak Tanah Negara yang Diduduki Warga, Tawarkan 3 Solusi Penyelesaian Sengketa
2026-01-12 06:35:53
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:04
| 2026-01-12 04:03










































