JAKARTA, - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) kembali menyelenggarakan program Mudik Gratis untuk periode Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/26.Program ini ditujukan untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan masyarakat saat melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan bus, sekaligus menekan kepadatan kendaraan pribadi di jalan raya selama periode libur akhir tahun.Dikutip laman resminya, pendaftaran mudik gratis dibuka hingga 21 Desember 2025 dan dilakukan sepenuhnya secara daring.Baca juga: Libur Nataru, BPJT Bentuk Titik Siaga dan Posko Terpadu di Jalan TolKEMENHUB Mudik Gratis Nataru 2025/2026. Kemenhub membuka pendaftaran mudik gratis Nataru 2025/2026 untuk 33.039 penumpang dan 5.628 motor. Daftar segera di mudik.kemenhub.go.id!Masyarakat yang ingin mengikuti program ini perlu memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan oleh penyelenggara.Setiap akun pendaftaran hanya dapat mendaftarkan maksimal tiga anggota keluarga, sehingga total peserta dalam satu akun tidak lebih dari empat orang.Peserta juga wajib memiliki dokumen kependudukan resmi seperti KTP atau Kartu Keluarga, serta hanya diperbolehkan memilih satu kota tujuan.Setelah mendaftar, peserta diberi waktu maksimal tiga hari (H+3) untuk melakukan validasi ulang di posko yang telah ditentukan.Apabila melewati batas waktu tersebut tanpa melakukan validasi, pendaftaran akan dibatalkan secara otomatis dan nomor induk kependudukan (NIK) peserta akan terblokir dalam sistem.Baca juga: Sejarah Motor Pertama di Dunia, Begini CeritanyaPada hari keberangkatan, peserta diwajibkan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta hadir minimal satu jam sebelum jadwal keberangkatan.Selain penumpang, Ditjen Hubdat juga membuka pendaftaran pengangkutan sepeda motor. Namun, layanan ini hanya dapat diikuti oleh peserta yang telah terdaftar sebagai penumpang dan selama kuota pengangkutan motor di kota tujuan masih tersedia.Peserta yang mendaftarkan sepeda motor wajib menyerahkan kelengkapan surat kendaraan saat proses penitipan.Selain itu, tiket penyerahan motor harus ditunjukkan kembali saat pengambilan kendaraan di kota tujuan.Baca juga: 2,9 Juta Kendaraan Akan Keluar Jakarta, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu LintasA post shared by Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (@ditjen_hubdat) Untuk mengikuti program ini, masyarakat dapat mengakses laman resmi https://nusantara.kemenhub.go.id.Setelah proses pendaftaran berhasil, peserta akan memperoleh e-ticket berupa kode booking. Kode ini wajib dibawa untuk keperluan registrasi ulang atau validasi langsung di posko yang telah ditentukan.Selain memanfaatkan fasilitas mudik gratis, Kementerian Perhubungan juga mengimbau seluruh peserta untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan selama perjalanan libur Natal dan Tahun Baru 2026.
(prf/ega)
Catat, Cara Daftar Mudik Gratis Libur Nataru 2025/26
2026-01-11 03:34:52
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 03:41
| 2026-01-11 03:37
| 2026-01-11 02:51
| 2026-01-11 01:58
| 2026-01-11 01:29










































