Tempat Nongkrong Sepanjang Jalur Bogor-Blok M, Ongkos Cuma Rp 3.500

2026-01-17 01:58:51
Tempat Nongkrong Sepanjang Jalur Bogor-Blok M, Ongkos Cuma Rp 3.500
JAKARTA, - Perjalanan dari Blok M di Jakarta Selatan menuju Kota Bogor, Jawa Barat hanya memakan biaya Rp 3.500 jika menggunakan Transjakarta P11 Blok M-Bogor.Dengan biaya murah, bus ini dapat menembus kemacetan karena melintas di Jalan Tol Lingkar Luar Bogor dan Tol Jagorawi.Baca juga: Disewakan, 38 Ruang Usaha di Blok M Hub, Tarif Masih RahasiaSelain itu, layanan ini juga berhenti di sejumlah titik strategis seperti pusat perbelanjaan atau mal.Dari Bogor ke Blok MBotani Square - Sentul City (hanya dilintasi pada hari Sabtu, Minggu dan libur nasional) - Mal Bellanova Sentul - Sentul - Simpang Sentul - Pintu Tol Citeureup 1 - Cibubur Junction - Pancoran Arah Barat - Tegal Mampang - Rawa Barat - Pasar Santa - Kejaksaan Agung - Blok M Jalur 5Dari Blok M ke BogorBlok M Jalur 5 - Pasar Santa - Rawa Barat - Pancoran Arah Timur - Pancoran Tugu - Buperta Cibubur - Pintu Tol Citeureup 2 - Monumen Pancakarsa - Mal Bellanova Sentul - Sentul City (hanya dilintasi pada hari Sabtu, Minggu dan libur nasional) - Botani SquareBerdasarkan pantauan Kompas.com pada Minggu , Transjakarta P11 melintasi beberapa mal yang dapat menjadi tujuan rekreasi akhir pekan.Baca juga: Blok M Hub, Harapan Baru UMKM Kuliner Pasca Lonjakan Harga SewaBerikut daftarnya:1. Botani SquareBotani Square merupakan titik pemberangkatan awal dan pemberhentian akhir Transjakarta P11.Mal yang telah dibuka sejak tahun 2006 tersebut memiliki luas sekitar 42.000 meter persegi yang menawarkan berbagai macam tenant.Mulai dari produk fesyen, restoran, kafe, barang elektronik, hiburan keluarga, hingga toko buku Gramedia.2. AEON Mall SentulTransjakarta P11 juga berhenti di halte yang terletak tepat di depan AEON Mall Sentul City. Meskipun demikian, halte ini hanya melayani Transjakarta P11 pada akhir pekan dan hari libur nasional.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-17 02:10