RASANYA belum lama publik Kabupaten Bekasi menyimak imbauan tegas Bupati Ade Kuswara Kunang kepada seluruh Aparatus Sipil Negara (ASN) dan Pegawai di lingkungan Pemerintahan Daerah agar menyelenggarakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.Dalam berbagai kanal media sosial resminya, Bupati bahkan menegaskan larangan menerima gratifikasi dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan serta menolak setiap pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.Pesan moral sang Bupati ini menjadi komitmen awal pemerintahan baru yang ingin menegakkan integritas birokrasi pemerintahan kabupaten Bekasi.Namun demikian, ironi saat komitmen etik yang dikampanyekan ke ruang publik runtuh oleh fakta hukum.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ade Kuswara sebagai tersangka korupsi setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Bekasi, Jawa Barat pada Kamis 18 Desember 2025.Baca juga: Negara PolisiPenetapan tersangka ini disiarkan secara langsung dalam konferensi pers KPK di Jakarta Selatan, Sabtu 20 Desember 2025, dan langsung mengguncang kepercayaan publik, khususnya masyarakat Bekasi.KPK menetapkan beberapa orang tersangka dalam perkara ini. Selain Ade Kuswara selaku Bupati Kabupaten Bekasi, KPK juga menetapkan HMK, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, yang sekaligus ayah dari Bupati Ade Kuswara, serta SRJ sebagai pihak swasta atau kontraktor.Dari keterangan KPK, terungkap bahwa praktik yang terjadi tidak hanya sekadar suap konvensional, melainkan pola klasik yang berungkali terjadi.Skema Ijon ini bermula setelah Ade Kuswara dilantik pada akhir 2024. Meski proyek-proyek yang dimaksud belum tersedia secara anggaran dan baru direncanakan untuk tahun 2026 dan seterusnya, komunikasi sudah dilakukan sejak awal masa jabatan oleh pihak terkait.Dalam komunikasi tersebut, SRJ disebut sebagai kontraktor yang biasa mengerjakan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi. Ironisnya, sebelum proyek benar-benar ada, permintaan uang sudah lebih dulu mengalir.Uang Ijon itu diberikan sebanyak empat kali melalui perantara, dengan total mencapai 9,5 miliar (Detik.com).Praktik ini menggambarkan adanya penyimpangan kekuasaan karena digunakan sebagai alat tawar ekonomi jauh sebelum kebijakan diresmikan secara administratif.Fakta ini membuktikan adanya praktik korupsi yang merupakan pola lama terstruktur dan sistematis menjerat pejabat penting dan selalu melibatkan pihak swasta.Peristiwa ini menegaskan adanya krisis etika dan kepercayaan publik yang dilakukan sendiri oleh pejabat Bupati.Ketika seorang pejabat bupati yang dilantik, bahkan aktif dalam mengkampanyekan antikorupsi dan selalu tegas menghimbau menjalankan tata Kelola yang transparan, bersih dan akuntabel, tetapi justru tidak lama ia menjabat sudah melakukan pelanggaran berat.Baca juga: Cerita dari Lampriet: Saat Negara Hadir Sebelum Air Datang
(prf/ega)
Proyek Ijon dan Retaknya Etika Kekuasaan di Bekasi
2026-01-12 03:33:42
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:21
| 2026-01-12 02:34
| 2026-01-12 02:23










































