JAKARTA, - Istana, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut bahwa anggota Polisi aktif hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun.Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut, pihak Istana Kepresidenan akan segera mempelajari putusan MK tersebut."Ya kan keputusannya baru tadi ya. Kita juga belum mendapatkan petikan keputusannya. Nanti, kalau kita sudah dapat ya nanti kita pelajari," ujar Prasetyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis .Namun, dia menegaskan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat.Baca juga: Litbang Kompas: Citra Positif dan Kepuasan Publik Terhadap Polri ReboundOleh karena itu, dia mengatakan, Istana Kepresidenan akan melaksanakan putusan MK tersebut."Tapi sebagaimana... Namanya keputusan MK ini kan final and binding,” kata Prasetyo."Ya, iya lah. Sesuai aturan kan seperti itu. Ya (akan meminta polisi aktif mundur) kalau aturannya seperti itu kan,” ujarnya melanjutkan.Secara terpisah, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa lembaga legislatif bersama pemerintah akan segera mengkaji putusan MK terkait Polri tersebut."Mungkin ya dalam waktu dekat kita akan kaji bersama,” ujar Dasco di Gedung DPR RI, Kamis.Dasco mengatakan, ada sejumlah hal yang harus dipelajari secara menyeluruh untuk melihat sejauh mana implikasi putusan itu terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).“Yang pertama, putusan MK itu, saya baru mau pelajari. Kebetulan ada Wakil Menteri Hukum. Jadi secara jelasnya di pertimbangan dan lain-lain kita masih pelajari, terutama mengenai bahwa, kalau yang saya tangkap ya, bahwa polisi itu hanya boleh menempatkan personel di luar institusi kepolisian yang bersinggungan dengan tugas-tugas polisi, kalau saya tidak salah begitu,” katanya.Baca juga: Putusan MK Tegaskan Polri Memang Harus Kembali ke KhitahNamun, menurut Dasco, masih terlalu dini untuk memastikan apakah UU Polri akan direvisi karena adanya putusan MK tersebut."Ya, sementara saya belum bisa komentar karena ini kan baru keputusannya. Kalau kita mau revisi undang-undang, misalnya kan, itu harus pemerintah dengan DPR. Nah, sementara ini pihak pemerintah dan DPR belum ketemu dan membahas itu,” ujarnya.Namun, Dasco menilai bahwa pelaksanaan putusan tersebut nantinya akan melibatkan koordinasi antara kepolisian dan kementerian terkait. Tak terkecuali Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).“Tugas-tugas kepolisian itu kan diatur di Undang-Undang Dasar 1945. Nah itu nanti penjabarannya silakan dijabarkan kepolisian dengan PAN-RB dan lain-lain. Saya pikir begitu,” kata Dasco.Baca juga: MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Harus Mundur atau Pensiun
(prf/ega)
Respons Istana, Polri, dan DPR Usai MK Putuskan Polisi Aktif Mundur dari Jabatan Sipil
2026-01-12 11:05:09
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 10:59
| 2026-01-12 10:36
| 2026-01-12 10:21
| 2026-01-12 09:17
| 2026-01-12 09:08










































