- Kontrakan milik Saleh di Desa Purwadana, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, mendadak masuk daftar bangunan yang harus dibongkar dalam program normalisasi saluran Pasirpanggang.Bangunan itu ia beli pada 2018 seharga Rp 200 juta dan selama ini menjadi tempat tinggal sekaligus sumber penghidupan keluarganya.Rencana pembongkaran berasal dari instruksi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, karena kontrakan berdiri di lahan pengairan milik negara yang dianggap menghambat aliran air.Baca juga: Dedi Mulyadi Tegaskan Gerbang Gedung Sate Bukan Cagar Budaya, dari Nilai KacirebonanSaleh mengaku tidak pernah mengetahui status lahan tersebut sebagai tanah pengairan saat membeli bangunan."Saya dulu beli kontrakannya (bukan tanah) di tahun 2018, saya enggak tahu kalau ini tanah pengairan," ujar Saleh di lokasi, Senin .Informasi tentang rencana penertiban baru ia terima dari keluarga saat dirinya sedang bekerja di proyek Jakarta."Saya lagi kerja di Jakarta, di telepon sama kakak saya, di sini katanya minta bongkar. Akhirnya saya pulang dulu ninggalin kerjaan di Jakarta," ujar Saleh.Saleh kini pasrah, tetapi ia mengaku belum tahu harus pindah ke mana setelah bangunan dibongkar.Kontrakan itu terdiri dari satu ruko kecil dan deretan unit sewa yang dihuni kerabat dekatnya."Saya orang Bandung, enggak punya tempat tinggal lagi selain di sini. Di sini total ada empat keluarga, jadi saya sama kakak saya sama keponakan-keponakan, dan udah pada yatim piatu," ucapnya.Meski berat, Saleh memilih membongkar sendiri bangunannya sebelum pemerintah melakukan penertiban paksa.Ia berharap ada ganti rugi karena merasa membeli bangunan tersebut dengan itikad baik.Ruko yang selama ini disewakan kepada pedagang ayam goreng mulai ia bongkar sambil menunggu proses lanjutan."Ini rukonya disewain, si akangnya jadi terpaksa enggak bisa dagang lagi di ruko saya. Sekarang saya bongkar-bongkar dibantuin sama akangnya, saya juga bingung harus gimana. Tapi katanya besok kita bakal dipanggil KDM (Kang Dedi Mulyadi)," ujarnya.Situasi Saleh kontras dengan Arifin, warga lain yang juga memiliki kontrakan di lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT).
(prf/ega)
Kontrakan Rp 200 Juta Dibongkar Dedi Mulyadi, Pemilik Mengaku Tak Tahu Bangunan Ilegal
2026-01-12 04:29:36
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 03:21
| 2026-01-12 02:54
| 2026-01-12 02:41
| 2026-01-12 02:14










































