JAKARTA, - Sekitar tiga bulan setelah Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, kini giliran Ira Puspadewi yang mendapat rehabilitasi dari Prabowo. Ada kesamaan latar belakang keputusan Prabowo untuk Tom dan Ira?“Ada kecenderungan seperti itu,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Lembaga Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, kepada Kompas.com, Selasa .Ira Puspadewi dulu adalah Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry, perusahaan negara.Baca juga: MA Tegaskan Rehabilitasi Ira Puspadewi Tak Ganggu Proses Hukum di Masa DepanDia bersama dua orang lainnya divonis hakim 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi kerja sama usaha dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara pada 2019-2022.Vonis majelis hakim pada 20 November itu diwarnai dissenting opinion.Ketua majelis yakni Sunoto meyakini seharusnya Ira mendapat vonis lepas atau ontslag.Ia menilai, perbuatan Ira dkk merupakan sebab akibat dari keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgement rule.Artinya, mereka tidak bisa dipidanakan meski keputusan bisnis mereka membawa dampak buruk bagi perusahaan milik negara.Baca juga: Perjalanan Kasus Ira Puspadewi: Vonis Bui hingga Prabowo Beri RehabilitasiAdapun untuk Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan itu dulu juga divonis oleh hakim gara-gara kebijakannya dalam hal impor gula.Tom kala itu, usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 18 Juli, menilai ada kejanggalan karena hakim dinilainya mengabaikan kewenangan Menteri Perdagangan./Syakirun Niam Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang. Berkaca dari kasus Tom Lembong, hukum yang tidak adil membuat investor ragu menanamkan modal di Indonesia.Kembali ke Yusril, dia mengakui persamaan antara vonis Tom Lembong dengan Ira Puspadewi ada pada keputusan kebijakan yang dikenakan pidana.“Nampaknya seperti itu. Beleid atau kebijakan yang diambil, sepanjang bebas dari niat buruk dan permufakatan jahat (kolusi), mestinya tidak dapat dinilai oleh pengadilan. Itu adalah yurisprudensi tetap dalam sistem peradilan pidana,” kata Yusril.Baca juga: Vonis Tom Lembong: 4,5 Tahun Bui meski Tak Nikmati Hasil KorupsiProfesor hukum tata negara ini menilai ada risiko psikologis yang dapat menghinggapi para pejabat bila tiap kebijakan diperkarakan masuk tindak pidana korupsi (tipikor), yakni pejabat ketakutan membuat keputusan karena ada risiko masuk penjara.“Kalau semua kebijakan ditipikorkan, para pejabat akhirnya tidak berani mengambil keputusan. Negara ini akan jalan di tempat,” kata Yusril.Baca juga: Mengapa Tom Lembong Tetap Dihukum Meski Disebut Tak Nikmati Hasil Korupsi?Soal eksistensi mens rea atau niat jahat dalam kebijakan yang dikenakan pidana juga menjadi poin persamaan antara kasus Tom dan Ira.
(prf/ega)
Yusril Nilai Ada yang Mirip di Kasus Ira Puspadewi dan Tom Lembong
2026-01-12 06:39:53
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:36
| 2026-01-12 05:54
| 2026-01-12 05:12
| 2026-01-12 04:39










































