- Pemasangan polisi tidur (speed bump) kerap dianggap sebagai solusi cepat untuk menekan laju kecepatan kendaraan di lingkungan permukiman. Namun, masih banyak orang yang awam bahwa membangun polisi tidur tanpa izin resmi justru bisa berujung pelanggaran hukum.Praktik pembuatan polisi tidur secara swadaya, tanpa standar dan persetujuan instansi berwenang, dinilai melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).Regulasi ini secara tegas melarang setiap perbuatan yang dapat mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan.Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan maupun kondisi jalan itu sendiri.Baca juga: Hati-hati, Tetangga Rumah Berisik dan Setel Musik Keras Bisa DipidanaPolisi tidur yang dibangun sembarangan, dengan ukuran tidak standar atau bahan yang tidak sesuai, berpotensi merusak jalan sekaligus membahayakan pengguna lalu lintas.Gangguan fungsi jalan tidak hanya dimaknai sebagai kerusakan fisik, tetapi juga mencakup hambatan terhadap kelancaran, keselamatan, dan kenyamanan berlalu lintas.Secara prinsip, polisi tidur atau alat pembatas kecepatan merupakan bagian dari perlengkapan jalan. Karena itu, pemasangannya tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh warga, RT, atau komunitas tertentu tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah atau dinas perhubungan.Ada beberapa alasan utama mengapa izin dan standar teknis menjadi keharusan, antara lain polisi tidur yang terlalu tinggi atau curam berisiko menyebabkan kecelakaan, terutama bagi pengendara motor dan kendaraan darurat.Baca juga: Ketahui 3 Jenis Polisi TidurSelain itu jalan umum diperuntukkan bagi kepentingan lalu lintas secara luas, bukan hanya untuk kepentingan lingkungan tertentu.Pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat (1) UU LLAJ tidak hanya berhenti pada teguran. Dalam ketentuan sanksinya, pelaku dapat dikenai pidana atau denda sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut."Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan," bunyi pasal tersebut.Larangan ini mencakup perbuatan yang merusak struktur jalan atau mengganggu fungsinya sebagai sarana lalu lintas, dengan ancaman pidana penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta bagi pelanggarnya.Baca juga: Ini Aturan Spesifikasi Rumble Strip, Polisi Tidur Tipis di Jalan RayaPembangunan polisi tidur tidak boleh dilakukan sembarangan oleh masyarakat dan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2021.Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa ada pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk membuat pembatas kecepatan. Pihak tersebut antara lain:Dengan demikian, masyarakat tidak bisa serta-merta membangun polisi tidur di jalan umum, sekalipun dengan alasan keamanan lingkungan. Jadi sudah tahu kan aturan polisi tidur di perumahan?Baca juga: Siapa yang Berhak Membangun Polisi Tidur?
(prf/ega)
Tetangga Bikin Polisi Tidur di Perumahan Bisa Dipidana
2026-01-12 05:29:59
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:24
| 2026-01-12 05:03
| 2026-01-12 04:12
| 2026-01-12 03:41
| 2026-01-12 03:22










































