Kantornya Digrebek Imbas Pengusiran Nenek Elina, Ormas Madas: Serahkan ke Proses Hukum, Jangan Terprovokasi

2026-01-12 05:12:08
Kantornya Digrebek Imbas Pengusiran Nenek Elina, Ormas Madas: Serahkan ke Proses Hukum, Jangan Terprovokasi
SURABAYA, - Kejadian memilukan menimpa nenek 80 tahun asal Surabaya, Elina Wijayanti, yang diusir dan rumahnya dibongkar paksa oleh sekelompok orang.Pihak keluarga menduga sekelompok orang tersebut berasal dari organisasi masyarakat (ormas) Madura Asli (Madas).Buntut kasus ini, sejumlah elemen masyarakat turun ke jalanan pada Jumat melakukan demonstrasi yang menyampaikan pernyataan sikap menentang segala bentuk tindak premanisme.Massa juga sempat menggeruduk kantor Madas di Jalan Raya Surabaya-Malang, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur.Baca juga: Bantah Terlibat Pengusiran Nenek Elina, Ormas Madas: Pak Armuji Mem-framing, Itu BohongDi sana, demonstran melempari batu serta mencopoti sejumlah atribut ormas.Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPP Madas Sedarah, Moh Taufik menyampaikan, pihaknya telah menyerahkan perkara ke pihak kepolisian untuk diproses hukum.“Ya, ini, biarlah orang menilai seperti itu dan proses hukum ya, kita berikan kepada kepolisian karena kita ada aparat penegak hukum yang bertindak,” kata Taufik saat dihubungi Kompas.com, Sabtu .Ia juga meminta kepada seluruh anggota agar tidak terprovokasi.“Saya perintah kepada anggota seluruhnya, tidak usah ada pergerakan. Saya sudah mengkonfirmasi kawan-kawan pengurus bahwa itu tindakan premanisme dan arogan,” ujarnya.Meskipun begitu, ia menyayangkan adanya pandangan buruk di masyarakat sebagai imbas perkara tersebut.“Kita dikatakan sebagai katanya arogan, kita preman, ya kita menyesali adanya tindakan tersebut, tapi biarlah polisi yang bergerak soal itu,” kata dia.Baca juga: Ketum Ormas Madas Klaim Anggotanya Tak Terlibat Pengusiran dan Bongkar Paksa Rumah Nenek ElinaIa juga merasa sangat dirugikan dengan pemberitaan yang menurutnya cukup bias sampai mengarah kepada rasisme dari masyarakat.Ia berharap, proses penegakan hukum secara adil dapat dilakukan antara kedua belah pihak.“Silakan lakukan upaya-upaya hukum, tetapi dengan sesuai dengan hukum dan berkeadilan,” katanya. “Jangan sampai framing ini, Polda Jawa Timur dalam hal ini melakukan proses penyelidikan maupun penyidikan itu merasa tertekan, tidak boleh begitu,” ucap dia.Taufik juga siap mengawal perkara tersebut melalui berbagai program-program dan edukasi terhadap masyarakat.“Kurang lebih ada 15 ambulans yang kami abdikan. Kami punya program-program yang dalam rangka untuk sama-sama mengawal penegakan dan edukasi terhadap masyarakat,” tuturnya.


(prf/ega)