Pembagian Kuota Haji 2026 Per Provinsi Diketok, Berikut Daftarnya

2026-02-04 15:30:55
Pembagian Kuota Haji 2026 Per Provinsi Diketok, Berikut Daftarnya
JAKARTA, - Komisi VIII DPR RI dan pemerintah telah menyepakati pembagian kuota jemaah haji reguler 2026 untuk setiap provinsi di Indonesia.Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan, pembagian kuota per daerah ini disusun berdasarkan proporsi jumlah calon jemaah, serta lama masa tunggu di masing-masing wilayah.“Komposisi ini menjadikan daftar tunggu jemaah haji Indonesia rata-rata sama, yaitu sekitar 26 tahun,” ujar Marwan dalam rapat kerja bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu .Rapat Komisi VIII DPR dan pemerintah juga menyepakati biaya haji 2026 sebesar Rp 87,4 juta per jemaah di mana jemaah membayar Rp 54,1 juta di antaranya.Baca juga: Biaya Haji 2026 Diputuskan Rp 87,4 Juta, Jemaah Bayar Rp 54,1 JutaDiketahui, ada 203.320 jemaah haji reguler yang bakal diberangkatkan tahun depan.Sementara, jumlah total kuota jemaah haji Indonesia untuk tahun 2026 adalah 221.000 jemaah yang akan dibagi untuk kuota jemaah reguler, petugas haji, dan pembimbing.“Jumlah kuota sebanyak 221.000 terdiri dari haji reguler sebanyak 203.320 kuota, termasuk 201.585 jemaah reguler murni, 1.050 petugas haji daerah (PHD), dan 685 pembimbing KBIHU,” ujar Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Senin .Dahnil menambahkan, pelaksanaan haji reguler tahun 2026 akan menggunakan 525 kloter penerbangan.Baca juga: 10 Provinsi dengan Kuota Haji Terbanyak Tahun 2026, Jatim di PuncakBerikut rincian pembagian kuota haji reguler tahun 2026 per provinsi:Aceh: 5.426 jemaahSumatera Utara: 5.913 jemaahSumatera Barat: 3.928 jemaahRiau: 4.682 jemaahJambi: 3.276 jemaahBaca juga: Pemerintah-DPR Sepakat Menu Makan Jemaah Haji Masakan NusantaraSumatera Selatan: 5.895 jemaah


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#2

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-04 15:16