JAKARTA, – Sidang kasus peredaran narkotika yang menjerat terdakwa Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis .Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi.Salah satu saksi, petugas lapas bernama Eka Karjareja, mengaku menjadi pihak yang melakukan penggeledahan di kamar Ammar Zoni.Eka menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan instruksi pimpinan dan dilaksanakan bersamaan dengan penggeledahan terhadap kamar terdakwa lainnya. “Saya hanya fokus untuk menggeledah beliau di atas,” kata Eka dalam keterangannya di persidangan.Baca juga: Tangis Ammar Zoni Peluk Aditya Zoni di Ruang SidangSaat melakukan penggeledahan, Eka menemukan barang bukti yang diduga berupa narkotika jenis sabu dan ganja yang disimpan di atas pintu kamar.“Saya geledah ruangan tersebut. Di atas pintu kamar, saat digeledah, terdapat barang bukti yang kami duga berupa sabu-sabu dan ganja,” ujar Eka.Eka menambahkan, Ammar Zoni tidak melakukan perlawanan saat penggeledahan berlangsung.“Saat digeledah, tersangka sudah kami bawa ke depan bersama barang buktinya. Saya hanya menjalankan tugas untuk menggeledah, membawa beliau, menyerahkan kepada atasan, dan kemudian atasan menyerahkannya kepada pihak kepolisian. Jadi beruntut, Bu, kepolisian sudah ada,” tutur Eka.Baca juga: Masuk Ruang Sidang, Ammar Zoni Langsung Peluk Dokter KameliaDuduk Perkara Kasus Narkotika Ammar Zoni Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Chandra Maulana, dan Muhammad Rivaldi, didakwa mengedarkan narkotika.Mereka disebut bekerja sama mengedarkan sabu, ganja, dan ekstasi.Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan bahwa Ammar menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Desember 2024.Sebanyak 50 gram di antaranya diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rumah tahanan.Baca juga: Ammar Zoni Diizinkan Hadir Langsung di Persidangan: Keluarga Sambut Baik, Status High Risk Tetap DiterapkanAtas perbuatannya, Ammar Zoni dan rekan-rekannya didakwa dengan pasal berlapis.Dakwaan utama adalah Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau perantara narkotika.Sementara dakwaan subsidair adalah Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram,” ujar jaksa.
(prf/ega)
Kesaksian Petugas Lapas Saat Geledah Kamar Ammar Zoni, Temukan Barang Bukti di Atas Pintu
2026-01-12 03:23:52
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 03:54
| 2026-01-12 02:39
| 2026-01-12 02:39
| 2026-01-12 02:22










































