Data Alumni Berubah Jadi Nama Orang Lain, Ini Penjelasan Plt Rektor UHO Kendari

2026-01-12 05:21:59
Data Alumni Berubah Jadi Nama Orang Lain, Ini Penjelasan Plt Rektor UHO Kendari
KENDARI, - Seorang alumni program studi Teknik Sipil, Fakultas Teknik Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, angkatan 2017, Ayu Amanda Putri, melaporkan perubahan data pribadinya yang mencurigakan di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).Nama Ayu yang terdaftar dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) UHO berubah menjadi Basri, lengkap dengan keterangan jenis kelamin laki-laki.Perubahan ini terjadi sejak tiga tahun lalu, namun baru disadari kembali oleh Ayu.Baca juga: Wali Kota Kendari Gagas Forum Perempuan Anti Pelakor, Apa Tujuannya?"Saya kuliah empat tahun, susah payah buat laporan, kenapa nama saya bisa diganti jadi orang lain? Ini bukan data main-main," ungkapnya penuh emosi dalam video yang diunggah ke akun TikTok pribadinya.Ayu mengaku identitasnya diganti sejak tiga tahun lalu dan hal serupa juga dialami oleh beberapa rekan alumni lainnya."Hal ini terjadi udah tiga tahun lalu, saya baru cek lagi di PDDIKTI siluman ini masih bertengger, teman-temanku juga banyak yang kejadian seperti ini, nggak tau mereka udah dirubah atau belum, tapi saya belum," terangnya.Baca juga: Gagal Jadi Ketua RT, Warga Kendari Ambil Kembali Mimbar Masjid yang Pernah DihibahkanAyu, yang berasal dari Kabupaten Wakatobi, mendaftar pada tahun 2017 melalui jalur SNMPTN dan lulus pada ajaran 2021/2022.Akibat masalah ini, ia mengaku sering ditolak oleh perusahaan karena ijazahnya belum terdaftar di PDDikti."Saya bisa kerja karena lisensi yang saya punya, bukan karena ijazahnya, karena ga terdaftar," ujarnya.Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Herman, menegaskan bahwa Ayu Amanda Putri adalah mahasiswa sah Program Studi (Prodi) Teknik Sipil, Fakultas Teknik UHO, dengan stambuk E1A117006, angkatan 2017, dan telah menyelesaikan studi pada Januari 2022."Sejak awal perkuliahan, setiap mahasiswa diwajibkan menginput data pribadi ke dalam sistem pangkalan data universitas. Data tersebut kemudian divalidasi kembali menjelang kelulusan. Apabila data tidak memenuhi syarat atau tidak valid, maka PIN ijazah tidak akan diterbitkan," kata Herman dalam keterangan resminya, Selasa .Baca juga: Polresta Kendari Tahan 2 Mahasiswi UHO Pelaku Pengeroyokan Juniornya"Dalam kasus Ayu Amanda Putri, seluruh data telah melalui proses validasi dan dinyatakan sah, sehingga PIN ijazah diterbitkan dan ijazah yang bersangkutan dinyatakan legal,” ujarnya.Berdasarkan penelusuran jejak digital, lanjut Herman, perubahan data dari nama Ayu Amanda Putri menjadi Basri terjadi pada 22 Juni 2022 sekitar pukul 09.40 Wita, atau setelah yang bersangkutan diwisuda dan menerima ijazah pada Januari 2022.Perubahan tersebut meliputi nama, jenis kelamin, serta tempat dan tanggal lahir, sementara data lainnya seperti nama ibu kandung tidak berubah.Herman menegaskan bahwa hasil penelusuran menunjukkan perubahan data tersebut tidak dilakukan melalui akun resmi UHO, maupun melalui mekanisme resmi PD-DIKTI.


(prf/ega)

Berita Lainnya