Massa Kades Demo di Patung Kuda, Tuntut Aturan Dana Desa Dicabut

2026-01-12 16:08:58
Massa Kades Demo di Patung Kuda, Tuntut Aturan Dana Desa Dicabut
JAKARTA, - Massa kepala desa yang bergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP Apdesi) menggelar demo di Jalan Medan Merdeka Selatan, Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Senin .Ratusan kades tersebut menuntut pemerintah segera mencabut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.Aturan tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada 19 November 2025 lalu."Kami (kepala desa) meminta pemerintah untuk mencabut PMK 81 Tahun 2025. Karena aturan tersebut diterbitkan secara tiba-tiba. Dalam waktu singkat langsung ada PMK-nya," ujar salah satu Kepala Desa Sejowet, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat yang ikut dalam aksi.Baca juga: Ada Demo Apdesi, Jalan Medan Merdeka Selatan Ditutup Ia bilang, PMK 81/2025 juga tidak mengakomodasi aspirasi kepala desa dan perangkat desa.Pasalnya, menurut Siel, kepala desa dan perangkat desa sudah memiliki wadah organisasi bernama Apdesi."Sementara yang diajak berdiskusi bukan DPP Apdesi, melainkan Apdesi Merah Putih," lanjutnya.Siel menjelaskan, PMK 81/2025 membuat transfer dana desa untuk tahap II tidak bisa cair sepenuhnya.Terutama anggaran non-earmark yang diperuntukkan untuk program pembangunan infrastruktur desa.Semestinya, dana desa tersebut bisa cair pada September 2025. Akan tetapi karena PMK 81/2025, maka anggaran tahap II tidak bisa cair."Kalau yang tahap I sudah cair. Yang tahap II ini belum. Padahal para kepala desa sudah membuat program pembangunan, sudah membuat perjanjian dengan pihak ketiga," kata Siel.Baca juga: Ada Dua Demo di Jakarta Hari ini, Hindari Titik-titik Berikut"Saat dana desa tidak bisa cair, bagaimana kami bertanggung jawab dengan pihak ketiga nanti?," tuturnya.DPP Apdesi mendesak pemerintah untuk segera mencabut PMK 81/2025.Para kepala desa berencana menggelar aksi lanjutan jika tuntutan pada Senin tidak dihiraukan pemerintah.Kepala desa berniat menggelar aksi selama tiga hari di Jakarta.


(prf/ega)