Rapor Penjualan SUV Ringkas, Sengit Raize dan Fronx

2026-02-04 06:56:54
Rapor Penjualan SUV Ringkas, Sengit Raize dan Fronx
JAKARTA, - Bulan madu Suzuki Fronx di Indonesia tampaknya telah usai.Kini, penjualannya terjun bebas bahkan tersalip sang rival, Toyota Raize dengan selisih 48 unit. Sehingga tak lagi menjadi penguasa pasar.Diolah dari data Gaikindo, Fronx berhasil mencuri perhatian pasar sejak peluncuran perdananya pada Mei 2025 dan langsung menekuk dominasi Raize.Penjualannya sempat mencuat pada Juni 2025 sebanyak 1.782 unit dan Juli 2025 2.197 unit.Baca juga: Kisah Wanita Jadi Sopir Truk, Kerja Sambil HealingNamun setelah itu trennya melandai mulai Agustus 2025 dengan 1.501 unit dan September 2025 1.000 unit.Pada Oktober 2025 penjualan Fronx kembali surut menjadi 834 unit, sementara Raize naik ke puncak dengan perolehan 882 unit.Kompas.com/Adityo Test drive Chery Tiggo Cross CSHChery Tiggo Cross menempati urutan kedua compact SUV lima penumpang terlaris dalam negeri dengan wholesales 523 unit.Hasil itu lebih tinggi dari Daihatsu Rocky sebanyak 406 unit, sedangkan Honda WR-V mengemas 296 unit.Nissan Magnite dan Kia Sonet terekam tidak melakukan distribusi satu unit pun ke dealer selama Oktober 2025.Baca juga: Helm Canggih TVS dengan Augmented RealityBerikut penjualan SUV ringkas Oktober 2025:1. Toyota Raize: 882 unit2. Suzuki Fronx: 834 unit3. Chery Tiggo Cross: 523 unit4. Daihatsu Rocky: 406 unit5. Honda WR-V: 296 unit6. Citroen C3: 93 unit7. Nissan Magnite: 0 unit8. Kia Sonet: 0 unitPenjualan SUV ringkas September 2025:1. Suzuki Fronx: 1.000 unit2. Toyota Raize: 747 unit3. Daihatsu Rocky: 268 unit4. Honda WR-V: 234 unit5. Chery Tiggo Cross: 97 unit6. Citroen C3: 95 unit7. Nissan Magnite: 3 unit8. Kia Sonet: 0 unit


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-04 17:35