Merger GOTO dan Grab, Urun Tangan Pemerintah dan Potensi Monopoli

2026-01-16 13:24:38
Merger GOTO dan Grab, Urun Tangan Pemerintah dan Potensi Monopoli
JAKARTA, - Isu penggabungan perusahaan atau merger antara aplikasi super PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) dan Grab Holdings Lbd atau Grab kembali mencuat. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi buka suara mengenai kabar penggabungan dua raksasa teknologi yakni Grab dan GoTo (PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk). Prasetyo membenarkan adanya rencana merger Grab dan GoTo, yang kini menjadi pembahasan pemerintah.Baca juga: Investor Asing Akumulasi Saham GOTO, Isu Merger dengan Grab Makin KencangPEXELS/MIKHAIL NILOV Ilustrasi merger dan akuisisi, kesepakatan bisnis. "Salah satunya," kata dia saat ditanya kebenaran isu penggabungan Grab dan GoTo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat .Dalam proses penggabungan tersebut, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) direncanakan akan terlibat. Prasetyo bilang, bentuk konkret dari penggabungan itu, apakah dalam skema merger atau akuisisi, masih dalam tahap pembahasan. Ia hanya memastikan bahwa keduanya akan digabung.Menanggapi hal tersebut, Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia Pandu Sjahrir menyatakan akan mengikuti arahan pemerintah terkait rencana penggabungan antara PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) dan Grab.Baca juga: Petinggi Danantara Buka Suara soal Wacana Merger GoTo-Grab “Kalau soal itu (penggabungan GoTo dan Grab) kita serahkan ke perusahaan masing-masing. Pemerintah juga sudah memberikan masukan, kita pasti ikuti,” kata dia udai pembukaan Bulan Fintech Nasional (BFN) 2025 di Jakarta, Selasa . Pandu menegaskan Danantara akan mendengarkan arahan pemerintah sekaligus memantau proses bisnis antarperusahaan tersebut.Ia menyebut hal terpenting dari potensi konsolidasi itu adalah menjaga hubungan business-to-business (B2B) yang sehat.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-16 13:45