Cek Status Penerima PIP Kemendikdasmen 2025 di Laman Resmi pip.kemendikdasmen.go.id

2026-01-14 23:12:33
Cek Status Penerima PIP Kemendikdasmen 2025 di Laman Resmi pip.kemendikdasmen.go.id
Jakarta - Pemerintah Indonesia terus berkomitmen dalam upaya pemerataan akses pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya bagi peserta didik dari keluarga prasejahtera. Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi salah satu inisiatif krusial yang bertujuan mengatasi kendala ekonomi dalam menempuh pendidikan.Pada tahun 2025, program ini kembali digulirkan dengan target dan alokasi anggaran yang signifikan, memastikan jutaan siswa di seluruh jenjang pendidikan dapat melanjutkan studi tanpa terbebani biaya.Untuk memudahkan masyarakat, terutama para orang tua dan siswa, dalam memantau status penerimaan bantuan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menyediakan portal resmi yang dapat diakses melalui pip.kemendikdasmen.go.id 2025. Perubahan alamat situs ini menyesuaikan nomenklatur kementerian, sehingga penting bagi masyarakat untuk mengakses laman yang tepat guna mendapatkan informasi akurat dan terkini.Advertisement


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#2

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan sejak IASC beroperasi pada 22 November 2024 hingga 11 November 2025, lembaga itu telah menerima 343.402 laporan penipuan. Laporan tersebut menunjuk 563.558 rekening yang terkait aktivitas penipuan, di mana 106.222 rekening telah diblokir.Dari keseluruhan laporan, total kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp 7,8 triliun, sementara upaya pemblokiran dana berhasil menahan Rp 386,5 miliar.“Sejak awal beroperasi di tanggal 22 November 2024 sampai dengan 11 November 2025, IASC telah menerima 343.402 laporan penipuan. Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan ke IASC sebanyak 563.558 rekening dengan 106.222 rekening telah dilakukan pemblokiran,” ujar Hudiyanto lewat keterangan pers, Sabtu .Baca juga: Penipuan AI Deepfake Kian Marak, Keamanan Identitas Digital Diuji“Adapun total kerugian dana yang dilaporkan oleh korban penipuan sebesar Rp 7,8 triliun dengan dana yang telah berhasil diblokir sebesar Rp 386,5 miliar,” paparnya. Menurut Hudiyanto, angka-angka itu memperlihatkan sejauh mana pelaku memanfaatkan platform digital untuk menjerat korban, mulai dari pinjaman online alias pinjol ilegal hingga tawaran investasi palsu, sehinggga penindakan masif diperlukan untuk melindungi konsumen.Sebagai bagian dari penindakan, Satgas PASTI kembali memblokir 776 aktivitas dan entitas keuangan ilegal, yang terdiri atas 611 entitas pinjaman online ilegal, 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri), dan 69 tawaran investasi ilegal.

| 2026-01-14 21:47