Terdakwa Kematian Prada Lucky Bakal Hadirkan 2 Dokter di Sidang Lanjutan

2026-01-12 10:19:37
Terdakwa Kematian Prada Lucky Bakal Hadirkan 2 Dokter di Sidang Lanjutan
KUPANG, - Sidang perkara kematian Prada Lucky Namo dengan terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal akan menghadirkan dua saksi tambahan pada 10 November 2025.Sejak pekan lalu, enam orang telah dilakukan pemeriksaan.Total ada tujuh saksi dalam berkas dengan terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal itu.Sementara pada sidang di pekan kedua atau Senin , Pengadilan Militer Kupang melakukan pemeriksaan satu orang, yakni Pratu Petrus Kanisius Wae.Baca juga: Di Sidang Militer, Saksi Mengaku Lihat Tubuh Prada Lucky Penuh Luka dan NanahHumas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto mengatakan, pemeriksaan saksi 7, Pratu Petrus telah dilakukan.Ia menyebut dalam berkas perkara, ada tujuh saksi."Namun demikian, Oditur Militer akan menghadirkan saksi tambahan," kata Damai.Baca juga: Ibu Prada Lucky Tak Kuasa Dengar Kesaksian soal Anaknya Sempat Meminta AmpunDua saksi tambahan itu yakni dr. Kandida Fabiana yang merupakan Dokter Umum RSUD Aeramo Kabupaten Nagekeo.Kemudian, saksi lainnya adalah dr. Gede Rastu Ade Mahartha yang merupakan dokter spesialis di RSUD yang sama."Saksi tambahan itu akan dihadirkan secara elektronik dan akan dilaksanakan pada 10 November 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan yang dilaksanakan secara virtual," katanya.Baca juga: Kematian Prada Lucky di Barak, Sidang Terus Ungkap Peran Para AtasanKapten Damai menyampaikan pelaksanaan sidang terbuka untuk umum. Publik bisa datang dan melihat langsung persidangan atau bisa menyaksikan lewat tayangan live streaming.Ia menyebutkan, sidang pekan kedua ini masih berkaitan dengan pemeriksaan saksi. Pada Selasa dilakukan pemeriksaan delapan saksi untuk terdakwa Sertu Thomas Desambri Awi dan 16 terdakwa lainnya.Untuk kasus dengan terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal ini, Oditur memberikan dakwaan kombinasi, yakni dakwaan kesatu primer Pasal 131 ayat (1) dan ayat (2) KUHPM subsider Pasal 131 ayat (1) KUHPM dan kedua primer Pasal 132 KUHPM juncto Pasal 131 ayat (1) juncto ayat (3) KUHPM subsider Pasal 132 dan Pasal 131 KUHPM dan lebih subsidair Pasal 132 KUHPM juncto Pasal 131 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman sembilan tahun.Baca juga: Sidang Kasus Kematian Prada Lucky Masuki Hari Ketiga, Kini 4 Terdakwa DiperiksaPrada Lucky diduga mengalami penganiayaan berat oleh seniornya selama masa pembinaan dalam barak di Batalyon TP 834/Waka Nga Mere, Nagekeo, NTT. Ia meninggal pada 6 Agustus 2025 di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo.Setelahnya, empat prajurit senior pertama ditangkap dan ditahan di Subdenpom Ende sebagai tersangka awal. Pada 11 Agustus 2025, jumlah tersangka menjadi 22 orang.Semua ditahan di Kupang untuk pemeriksaan lanjutan, rekonstruksi, dan gelar perkara oleh Denpom dan Kodam IX/Udayana.Keluarga Prada Lucky berharap keadilan yang tuntas, transparan, dan tanpa intervensi atau perlindungan terhadap para pelaku.Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Sidang Terdakwa Lettu Ahmad Faisal akan Hadirkan Dua Saksi Tambahan.


(prf/ega)