YOGYAKARTA, - Polisi mengamankan seorang wanita karena menganiaya anak berusia 8 tahun di Mancingan XI, Parangtritis, Kretek, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.Diketahui bocah tersebut merupakan anak dari laki-laki yang menjadi pasangannya, tanpa ikatan pernikahan. Pelaku tinggal bersama ayah korban di sebuah kos-kosan.Kapolsek Kretek, AKP Sutrisno, mengatakan pihaknya mengamankan pelaku penganiayaan anak, yakni NIS (31), warga Magelang Tengah, Kota Magelang, Jawa Tengah.Korban berinisial AR (8), dan penganiayaan terjadi pada Senin sekitar pukul 12.00 WIB.Peristiwa bermula ketika korban menangis dan seorang saksi datang bersama pelaku ke kamar korban."Korban ditanya saksi, dan mengaku telah menjadi korban penganiayaan oleh teman satu kamar ayahnya," kata Sutrisno kepada wartawan di Mapolres Bantul, Kamis .Baca juga: Pemkab dan DPRD Bantul Kompak Efisiensi, Kurangi Perjalanan Dinas, Hapus Anggaran SeragamDia mengatakan dari pengakuan korban, dirinya dipukul menggunakan sapu lidi hingga melukai tubuh dengan puntung rokok.Korban mengalami luka di sebagian tubuhnya, seperti luka memar dan bengkak disertai darah mengering pada kuping kiri.Punggung tangan sebelah kiri terdapat luka cakar, serta kepala bagian atas ada luka bengkak.Sutrisno mengatakan saksi kemudian memberitahukan kepada ibu kandung AR dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Kretek."Hari yang sama, pelaku diamankan ke Polsek Kretek beserta barang bukti satu ikat sapu lidi yang digunakan untuk menganiaya korban," kata dia.Panit Opsnal Reskrim Polsek Kretek, Ipda Krismanto, mengatakan dari pemeriksaan pelaku, diketahui NIS sudah beberapa kali menganiaya AR.Hal ini dikarenakan pelaku jengkel dengan korban."Pelaku itu merasa jengkel terhadap korban, seperti sudah dikasih tahu dan diingatkan, tapi tidak dilaksanakan hingga akhirnya pelaku melakukan penganiayaan," ucap dia.Disinggung mengenai hubungan korban dan pelaku, Krismanto menyebut NIS sudah tinggal dengan ayah korban sekitar dua bulan tanpa ikatan di salah satu kos di Mancingan XI."Ayah kandung korban tinggal bersama pelaku tidak ada ikatan, jadi istilahnya kumpul kebo," kata dia.Baca juga: Jalan Kampung di Bantul Amblas 2 Kali, DPRD Minta Kajian Ulang, Pemkab Siapkan Dua OpsiNIS disangkakan Pasal 76 huruf c juncto Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara.Juga disangkakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman maksimal dua tahun penjara.
(prf/ega)
Bocah 8 Tahun di Bantul Dianiaya Pakai Sapu Lidi, Pelaku Ngekos Bareng Ayah
2026-01-12 07:22:56
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:51
| 2026-01-12 05:26
| 2026-01-12 04:57










































