JAKARTA, - Ketua DPR Puan Maharani merespons Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang memutuskan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio bersalah, tetapi Adies Kadir dan Uya Kuya tidak bersalah.Puan menekankan, pimpinan DPR menghormati apa yang menjadi putusan MKD itu."Ya kita hormati yang menjadi keputusan MKD, dan akan kita tindak lanjuti apa yang menjadi keputusan tersebut," ujar Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis .Baca juga: MKD Pangkas Titik Reses DPR dari 26 Jadi 22, Anggaran Bakal BerkurangLalu, terkait Adies Kadir yang diperintahkan aktif kembali menjadi Wakil Ketua DPR, Puan menyebut dirinya akan berbicara dengan pimpinan DPR lain.Sejauh ini, kata dia, pimpinan DPR belum ada agenda membahas soal Adies Kadir."Kita lihat dulu kemarin keputusannya seperti apa. Dan hari ini belum ada agenda apa-apa, karenanya nanti mungkin saya akan bicara dulu dengan para pimpinan yang lain, terkait dengan keputusan MKD yang baru diputuskan," imbuhnya.Baca juga: Adies Kadir Tak Langar Etik, MKD Minta Nama Baik dan Jabatannya di DPR Segera DipulihkanSebelumnya, MKD DPR memutuskan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) bersalah dalam dugaan pelanggaran kode etik.Sedangkan Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya) dinyatakan tidak bersalah."MKD memutuskan dan mengadili, teradu 1 Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta Adies Kadir untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta jaga perilaku untuk ke depannya," ujar Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu ."Menyatakan teradu 2 Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik. Meminta Nafa Urbach berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya," sambungnya.Baca juga: Terima Putusan MKD, Uya Kuya Sebut Jadikan PelajaranAdang memaparkan, bagi Adies dan Uya, mereka langsung aktif menjadi anggota DPR lagi.Sedangkan untuk Sahroni, Nafa, dan Eko, mereka tetap dinonaktifkan dari DPR dengan masa hukuman yang berbeda-beda."Menyatakan teradu Nafa Urbach non-aktif selama 3 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Nasdem," kata Adang."Menyatakan teradu 4 Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR. Menghukum Eko Hendro Purnomo non-aktif selama 4 bulan sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP PAN. Menyatakan teradu 5 Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR. Menghukum teradu 5 Ahmad Sahroni non-aktif selama 6 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan sebagaimana keputusan DPP Nasdem," imbuhnya.
(prf/ega)
Sahroni hingga Eko Bersalah tapi Adies dan Uya Kuya Tidak, Puan Hormati MKD
2026-01-12 06:01:51
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 10:59
| 2026-01-12 09:56
| 2026-01-12 09:43
| 2026-01-12 09:13
| 2026-01-12 08:26










































