Menteri LH Akan Panggil Perusahaan Diduga Terlibat Banjir di Sumatera

2026-02-03 04:25:25
Menteri LH Akan Panggil Perusahaan Diduga Terlibat Banjir di Sumatera
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol mengatakan pemerintah akan menegakkan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga berkontribusi pada kerusakan lingkungan dan memperparah bencana banjir di Utara Sumatera. Hanif memastikan pihaknya akan mengusut penyebab banjir tersebut.Hal itu disampaikan Hanif dalam rapat bersama Komisi XII DPR RI, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2025). Hanif menyoroti persetujuan izin dan rehabilitasi ekosistem."Intinya ada penegakan hukum, kemudian penyelarasan RTRW (rencana tata ruang wilayah), kemudian pengendalian izin, rehabilitasi ekosistem, dan integrasi mitigasi aksi iklim dalam penataan ruang," kata Hanif.Pihaknya, kata dia, akan melakukan kunjungan lapangan besok, Kamis (4/12). Hanif menyampaikan pihaknya telah mulai mengevaluasi seluruh persetujuan lingkungan di Batang Toru sejak hari ini."Mulai hari ini, persetujuan lingkungan telah kami lakukan evaluasi pada seluruh unit yang ada di Batang Toru, terutama terkait dengan kapasitas lingkungannya," ujarnya.Kemudian, pihaknya juga berencana memanggil perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat dalam banjir di Utara Sumatera. Hanif memastikan KLHK akan memulai penyelidikan atas dugaan pelanggaran lingkungan yang memperparah bencana tersebut."Mulai hari Senin, seluruh pimpinan perusahaan yang diindikasikan berdasarkan kajian citra satelit berkontribusi menghadirkan log-log pada banjir tersebut, kami akan undang untuk dilakukan proses-proses penjelasan kepada Deputi Gakkum, dan kami akan segera memulai langkah-langkah penyelidikan terkait dengan kasus ini," paparnya.Hanif menegaskan tak ada keringanan bagi para pelanggar kerusakan lingkungan. Terlebih, korban terdampak sangat banyak."Tentu korban yang cukup banyak, tidak boleh kita memberikan dispensasi-dispensasi ke dalam kasus ini. Hukum harus ditegakkan, korban sudah cukup banyak," ujarnya."Jadi, Kementerian Lingkungan Hidup berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini melalui multidoor pendekatan hukum terkait dengan penanganan hidrometeorologi di Sumatera bagian utara ini," sambungnya.Simak juga Video: Menteri LH akan Panggil 8 Perusahaan soal Gelondongan Kayu di Sumut[Gambas:Video 20detik]Simak juga Video: Kenapa Harus Peduli untuk Mengembalikan Ekosistem Awal?[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-03 02:55