Rem Bocor, Bus Jember-Surabaya Ini Dipaksa Turunkan Penumpang di Terminal Lumajang

2026-02-01 22:26:20
Rem Bocor, Bus Jember-Surabaya Ini Dipaksa Turunkan Penumpang di Terminal Lumajang
LUMAJANG, – Satu unit bus jurusan Jember-Surabaya ditemukan tidak lolos pemeriksaan kelaikan kendaraan di Terminal Minak Koncar Lumajang, Selasa .Akibat temuan tersebut, bus dilarang melanjutkan perjalanan ke Surabaya demi keselamatan penumpang.Kegiatan pemeriksaan kendaraan atau ramp check ini dilakukan oleh petugas gabungan dari Satlantas Polres Lumajang dan Dinas Perhubungan.Langkah tegas diambil petugas dengan meminta seluruh penumpang turun dan dipindahkan ke armada lain yang lebih layak guna mencegah risiko kecelakaan di jalan raya.Anggota Satlantas Polres Lumajang Aiptu Rima Mayangga Rivasasi mengatakan, pemeriksaan rem pada kendaraan angkutan umum di Terminal Minak Koncar Lumajang, dilakukan dalam rangka libur Natal dan tahun baru.“Setelah dilakukan pemeriksaan, bus dinyatakan tidak layak jalan karena rem bocor. Demi keselamatan, penumpang kami imbau untuk turun dan dipindahkan ke bus lain,” ujar Rima di Terminal Minak Koncar Lumajang, Selasa .Baca juga: Gelar Ramp Check di Terminal Semin, Dishub Gunungkidul Temukan Bus dengan Trayek Tak SesuaiKegiatan ramp check ini merupakan bagian dari Operasi Lilin 2026 guna menekan risiko kecelakaan lalu lintas selama masa libur Nataru. Dalam pengecekan teknis, petugas menemukan kebocoran pada sistem pengereman bagian depan sebelah kanan pada bus jurusan Jember-Surabaya tersebut.Kondisi teknis ini dinilai sangat membahayakan, mengingat jalur yang dilalui bus tersebut memiliki karakteristik lalu lintas yang padat. Oleh karena itu, operasional bus langsung dihentikan di tempat dan tidak diizinkan keluar terminal sebelum kerusakan diperbaiki sepenuhnya.Sementara itu, Kanit Turjawali Satlantas Polres Lumajang, Ipda Aulia Dheta Astarika, menjelaskan bahwa ramp check dilakukan secara menyeluruh. Hal ini meliputi pemeriksaan teknis kendaraan, kelengkapan administrasi, serta kesiapan fisik dan mental pengemudi.“Ramp check ini kami lakukan bersama Dinas Perhubungan untuk memastikan seluruh angkutan umum benar-benar layak jalan. Selain pemeriksaan kendaraan, kami juga melaksanakan tes urine dan pemeriksaan kesehatan pengemudi,” jelas Ipda Dheta.Ipda Dheta menegaskan, bus yang ditemukan tidak layak jalan wajib menjalani perbaikan terlebih dahulu, khususnya pada sistem pengereman, sebelum diperbolehkan kembali beroperasi di jalur reguler. Keamanan armada menjadi syarat mutlak selama masa angkutan Nataru.“Bus tersebut harus diperbaiki terlebih dahulu sebelum diizinkan kembali beroperasi,” kata Dheta secara tegas mengenai nasib armada yang bermasalah tersebut.Meski ditemukan satu armada yang tidak laik, Ipda Dheta menambahkan bahwa dari hasil ramp check terhadap bus lainnya, seluruh kendaraan dinyatakan memenuhi standar kelayakan jalan. Petugas juga melakukan pemeriksaan intensif terhadap para awak bus.Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, seluruh sopir bus yang menjalani tes urine dinyatakan negatif narkoba dan dalam kondisi sehat untuk mengemudi jarak jauh."Untuk tes urine semua dinyatakan negatif dari pengaruh narkoba, dan kondisi sopir fit dan sehat," jelas Dheta.Pihak kepolisian mengimbau kepada pemilik perusahaan otobus (PO) agar rutin melakukan pengecekan mandiri terhadap armadanya sebelum diberangkatkan.Hal ini penting untuk menjamin keselamatan warga yang memanfaatkan moda transportasi bus selama periode libur akhir tahun.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-01 20:18