Cara Membuat Akta Jual Beli, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya

2026-01-11 03:58:04
Cara Membuat Akta Jual Beli, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya
- Cara membuat Akta Jual Beli (AJB) perlu diketahui masyarakat yang telah menyelesaikan transaksi jual beli tanah maupun rumah.Pasalnya, AJB merupakan dokumen penting yang menjadi penanda bahwa jual beli properti sudah sah di mata hukum.Di samping itu, AJB menjadi salah satu syarat untuk mengurus balik nama sertifikat tanah di BPN atau Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.Lantas, bagaimana cara membuat AJB? Berikut ulasannya:Baca juga: Apa Itu AJB dan Kenapa Wajib Melalui Notaris/PPAT?Dilansir dari laman Aesia Kementerian Keuangan, AJB adalah dokumen resmi yang mencatat proses jual beli antara penjual dan pembeli properti.Dokumen ini dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang dihadiri penjual, pembeli, dan dua orang saksi.Sehingga, AJB merupakan bukti sah secara hukum bahwa transaksi jual beli properti telah dilakukan.Baca juga: Wajib Tahu, Perbedaan AJB dan SHM Saat Beli Tanah, Mana Lebih Kuat?Sebelum mendatangi Kantor PPAT setempat, penjual maupun pembeli perlu mempersiapkan dokumen-dokumen sebagai syarat membuat AJB.Dikutip dari laman PPID Pemerintah Kota Semarang, berikut persyaratan yang perlu dibawa ke Kantor PPAT setempat untuk membuat AJB:Baca juga: Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Jual Beli, Ada PNBP hingga AJBSetelah mempersiapkan persyaratan di atas, berikut tahapan cara membuat AJB di Kantor PPAT:Baca juga: Ini Alasan AJB Wajib Lewat Kantor Notaris PPATBiaya membuat AJB mencakup tiga komponen, yakni:Demikian informasi mengenai cara membuat AJB, lengkap dengan syarat dan biayanya.


(prf/ega)