Hari Ini, Ammar Zoni Kembali Jalani Sidang Lanjutan Kasus Peredaran Narkoba

2026-01-12 00:39:13
Hari Ini, Ammar Zoni Kembali Jalani Sidang Lanjutan Kasus Peredaran Narkoba
JAKARTA, - Aktor Ammar Zoni kembali dijadwalkan menjalani sidang kasus dugaan pengedaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis .Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Ammar Zoni dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pembuktian. Adapun dalam SIPP nomor 632 tersebut tertera sidang dimulai pukul 10.00 WIB.Sebelumnya, sidang Ammar Zoni dijadwalkan offline pada Kamis pekan lalu.Baca juga: Polemik Sidang Ammar Zoni: Hakim Wajibkan Offline, Ditjen Pas Kukuh TeleconferenceHal itu sesuai dengan penetapan majelis hakim yang telah dibacakan di ruang sidang.Penetapan tersebut meminta agar terdakwa Ammar Zoni bisa dihadirkan secara langsung di ruang sidang.Hal itu juga berlaku untuk lima terdakwa lain dalam kasus yang sama, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.Baca juga: Dua Pekan Tanpa Kabar, Kekasih Pertanyakan Akses Komunikasi Ammar Zoni di NusakambanganKeenam terdakwa kini sedang menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah.Namun, ternyata sidang tersebut tidak menghadirkan Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya.Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan, batalnya kehadiran Ammar disebabkan penetapan Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat untuk menghadirkan Ammar Zoni secara langsung ditolak oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).Baca juga: Pihak Ammar Zoni Kritik Ditjen Pas: Masa MoU Bisa Kalahkan KUHAPUntuk menghadirkan Ammar secara langsung, harus didahului pemindahan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan ke lapas di Jakarta. Hal tersebut juga berlaku bagi lima terdakwa lain."Permohonan pemindahan sementara narapidana Asep alias Cecep bin Sarikin dan kawan-kawan dari Lapas Khusus Kelas 2A Karanganyar Nusakambangan Jawa Tengah ke Lapas Narkotika Kelas 2A Jakarta, Daerah Khusus Jakarta, belum dapat dipenuhi," ujar JPU.Dengan demikian, permohonan persidangan bagi Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya dapat dilakukan di tempat mereka menjalani pidana atau melalui telekonferensi yang akan difasilitasi oleh Lapas Nusakambangan.Baca juga: Kecewa Ammar Zoni Tak Kunjung Dihadirkan di Sidang, Kuasa Hukum Ancam MundurHal tersebut juga mempertimbangkan aspek keamanan, efisiensi pelaksanaan, dan efektivitas waktu.Jaksa juga sempat menawarkan untuk menghadirkan lima saksi yang sudah siap bersaksi pada Kamis pekan lalu.Hanya saja hal itu ditolak oleh pihak kuasa hukum Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya.Mereka tak mau melanjutkan persidangan sebelum Ammar dan lima terdakwa lainnya dihadirkan di ruang sidang sesuai penetapan majelis hakim.Baca juga: Merasa Ammar Zoni Dizalimi, Dokter Kamelia Turun Tangan Dukung Petisi ke PresidenKemudian, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menegaskan bahwa sidang Ammar harus digelar secara offline karena belum ada penetapan baru.“Selama belum dikeluarkan penetapan baru, kami masih berpedoman dengan penetapan yang offline,” ujar Hakim Ketua Elyarahma Sulistiyowati.Majelis hakim juga meminta JPU memberi penjelasan kepada para terdakwa mengenai alasan ketidakhadiran mereka.


(prf/ega)