JAKARTA, – Pemerintah akan mengubah ketentuan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) mulai Januari 2026. Dua perubahan utama adalah penerapan bunga flat dan penghapusan batas pengajuan KUR untuk pelaku UMKM.Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan selama ini pemerintah membatasi jumlah pengajuan KUR.UMKM sektor produksi hanya bisa mengajukan maksimal empat kali, sedangkan sektor perdagangan dibatasi dua kali. Mulai Januari 2026, aturan itu tidak lagi berlaku.Baca juga: Realisasi KUR 2025 Rp 238,7 Triliun Per 15 November 2025, 60,7 Persen ke Sektor Produksi“Sekarang sudah dibuka. Jadi bisa beberapa kali, repetisinya bisa beberapa kali sampai UMKM-nya betul-betul kuat dan siap untuk lepas,” ujar Maman di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin .Selain penghapusan batas pengajuan, pemerintah juga menetapkan bunga KUR flat 6 persen untuk seluruh pinjaman.Selama ini, bunga KUR naik bertahap mulai dari 6 persen untuk pinjaman pertama, 7 persen untuk kedua, dan 8–9 persen untuk pinjaman ketiga dan keempat.“Sekarang semua sama 6 persen. Jadi mau yang pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima, semua flat 6 persen,” kata Maman.canva.com ilustrasi pinjaman uang. Pemerintah mengubah skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) mulai Januari 2026. Bunga pinjaman disamaratakan 6 persen dan batas pengajuan dihapus.Baca juga: KUR Perumahan Cair Rp 492 Miliar, Bank Nobu Penyalur TerbanyakUntuk menyesuaikan perubahan itu, pemerintah akan merevisi Permenko Perekonomian Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR. “(Berlakunya) mulai awal Januari 2026. Iya diubah nanti, itu permenkonya nanti akan disiapkan,” ujarnya.Tahun depan, Kementerian UMKM mendapat target penyaluran plafon KUR sebesar Rp 320 triliun. Porsi penyaluran ke sektor produksi juga ditingkatkan 5 persen menjadi 65 persen.“Saya tadi mendapatkan target di 2026 sebesar Rp 320 triliun untuk didorong ke sektor UMKM. Lalu yang dialokasikan ke sektor produksi 65 persen,” ucapnya.Kredit Usaha Rakyat (KUR) sendiri merupakan program pembiayaan bersubsidi pemerintah dengan bunga rendah.Baca juga: Tabel KUR Mandiri 2025: Bunga 6 Persen, Plafon hingga Rp 500 JutaPendanaan sepenuhnya berasal dari bank atau lembaga penyalur KUR dan diberikan kepada pelaku UMKM yang memiliki usaha produktif dan layak, tetapi belum memiliki agunan tambahan.Pemerintah memberikan subsidi bunga dan pola penjaminan sehingga agunan pokok KUR berupa usaha atau objek yang dibiayai.(Tim Redaksi: Isna Rifka Sri Rahayu, Sakina Rakhma Diah Setiawan)Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemerintah Ubah Ketentuan KUR 2026: Bunga Flat 6 Persen, Tak Ada Batas Pengajuan Pinjaman
(prf/ega)
Aturan Baru KUR 2026: Batas Pengajuan Dihapus, Bunga Flat 6 Persen
2026-01-12 06:31:33
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:11
| 2026-01-12 04:55
| 2026-01-12 04:40










































