Mengenal Sertifikat Tanah KW 456, Terbit 1961-1967

2026-01-12 09:37:54
Mengenal Sertifikat Tanah KW 456, Terbit 1961-1967
JAKARTA, - Masyarakat bisa mengurus sertifikat tanah KW 456 pada libur Natal dan tahun baru.Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengatakan, sertifikat tanah KW 456 adalah sertifikat tanah dengan kualitas data bidang tanah kelas 4, 5, dan 6.Nusron menjelaskan bahwa KW 4, 5, dan 6 adalah sertifikat tanah yang terbit pada tahun 1961-1967.Saat itu, sertifikat tanah belum memiliki peta kadaster atau yang menggambarkan informasi detail tentang tanah dan properti.Baca juga: Meski Libur Bersama, Masyarakat Bisa Urus Sertifikat di BPN DomisiliDengan kondisi tersebut, tanah dengan sertifikat KW 456 lebih berpotensi diserobot oleh mafia tanah."Siapa tahu pada masa-masa itu, keluarga lagi kumpul, supaya ada momentum untuk melakukan pemutakhiran sertifikat tanah, termasuk mengukur ulang, sehingga bisa mengurangi jumlah sertifikat KW 456," ujar Nusron dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian ATR/BPN di Jakarta Pusat pada Senin .Untuk mendukung imbauan pendaftaran ulang sertifikat tanah KW 456, Nusron menginstruksikan agar petugas kantor pertanahan (kantah) tetap buka pada libur Natal dan tahun baru."Kami sudah instruksikan waktu di Rapat Pimpinan supaya masuk saat libur Natal. Nanti yang Nasrani libur, yang muslim masuk," ucap Nusron.Selain itu, pelayanan harus dilakukan dengan sistem first in first out atau dokumen yang masuk lebih dulu harus diselesaikan lebih dulu.Baca juga: Kisah Budi, Manfaatkan Libur Nataru Ambil Sertifikat Tanah Pecah BidangPenerapan sistem first in first out memastikan tidak ada pengutamaan dokumen baru. Layanan pertanahan juga dinilai dapat berjalan transparan dan lebih adil sesuai waktu masuk dokumen.Langkah ini sekaligus mencegah praktik percepatan layanan tertentu tanpa menyelesaikan tunggakan lama."Kita lihat nanti kondisi setelah kebijakan ini berjalan. Kalau tunggakannya masih menumpuk, akan kita perpanjang," ujarnya pada kesempatan berbeda.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-12 09:22