Warga Bawa Jenazah Pakai Tandu Lintasi Banjir di Pasaman Barat

2026-01-17 04:04:54
Warga Bawa Jenazah Pakai Tandu Lintasi Banjir di Pasaman Barat
Warga di sekitar Aia Gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), bersama-sama pihak keluarga menggotong jenazah almarhum Dahrizal (62) menggunakan tandu. Sebab, akses di wilayah itu tergenang banjir luapan Sungai Batang Pasaman."Akses transportasi masih belum bisa melewati genangan air, makanya jenazah dibawa pakai tandu dengan digotong secara bersama-sama," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pasaman Barat Gina Alecia di Aia Gadang, dilansir Antara, Kamis (27/11/2025).Dia menyatakan jenazah akan dibawa ke rumah duka di Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, untuk dimakamkan. Proses evakuasi, menurut dia, dilakukan melalui koordinasi dengan pihak keluarga dan masyarakat sekitar."Kami berkoordinasi dengan tim di lapangan dan pihak keluarga. Prioritas utama kami adalah memastikan jenazah dapat segera sampai di rumah duka untuk disemayamkan, meskipun harus dilakukan dengan cara estafet karena kondisi alam yang tidak memungkinkan dilalui kendaraan," katanya.Setelah jenazah melewati genangan air, jenazah dipindahkan ke ambulans untuk melanjutkan perjalanan ke rumah duka di Ujung Gading.Menurut perwakilan keluarga Muhiban, rombongan bertolak dari RSUP M Djamil Padang pada Rabu (26/11), pukul 08.00 WIB, dan tiba di lokasi Jembatan Batang Pasaman pukul 12.00 WIB.Namun ambulans RSUP M Djamil tidak dapat melintas akibat tingginya debit air di kedua sisi jembatan Batang Pasaman."Dibantu masyarakat sekitar jembatan Batang Saman, jenazah ditandu ke seberang karena ambulan tidak bisa lewat," ucap Muhiban.Akses lalu lintas di jalan nasional itu hingga saat ini belum bisa dilalui kendaraan, karena masih tingginya debit air. Antrean kendaraan terjadi di kedua sisi jalan karena air menutupi jalan sejak Rabu (26/11) sore.Lihat juga Video: Perjuangan Warga-Polisi di Polman Tandu Jenazah Sejauh 2,5 Km Menuju Ambulans[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-17 03:07