Sudah Divonis 18 Tahun Pasca-timbun Uang Hampir Rp 1 Triliun, Kenapa Zarof Ricar Kembali Diperiksa KPK?

2026-02-01 21:53:28
Sudah Divonis 18 Tahun Pasca-timbun Uang Hampir Rp 1 Triliun, Kenapa Zarof Ricar Kembali Diperiksa KPK?
- Nama Zarof Ricar kembali mencuat ke permukaan.Mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung (MA) ini baru saja menjalani pemeriksaan intensif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin.Pemeriksaan ini tidak terkait langsung dengan kasus suap vonis Ronald Tannur yang sebelumnya menjeratnya, melainkan berhubungan dengan pengembangan kasus yang melibatkan mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.Kehadiran Zarof di Gedung Merah Putih dengan tangan terborgol menarik perhatian publik, mengingat rekam jejaknya yang dikenal sebagai "makelar kasus" dengan temuan harta yang fantastis.Baca juga: Dari Mana Asal Uang Rp 920 Miliar di Kediaman Zarof Ricar?Berikut adalah poin-poin penting mengenai pemeriksaan Zarof Ricar dan hubungannya dengan kasus Hasbi Hasan.KPK memanggil Zarof Ricar dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami dugaan pengaturan perkara di lingkungan Mahkamah Agung."Benar, hari ini Senin, KPK menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara ZR (Zarof Ricar) Mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA, dalam kapasitas sebagai saksi, pada penyidikan perkara dugaan tipikor/TPPU terkait pengurusan perkara di MA," kata Budi dalam keterangannya, Senin.Zarof tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.45 WIB. Ia dijemput langsung oleh penyidik dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba.Penampilannya menjadi sorotan karena mengenakan kemeja putih kotak-kotak, berkacamata, dan tangan dalam kondisi terborgol. Di saku kemejanya, tampak sebuah pulpen yang digantung.Baca juga: Kata Kejagung soal Zarof Ricar Mengaku Lupa Rincian Uang Hampir Rp 1 THubungan antara Zarof Ricar dan Hasbi Hasan ternyata bukan sekadar rekan kerja biasa.Dalam pernyataannya usai diperiksa, Zarof secara terbuka mengakui relasi hierarkis mereka di masa lalu."15 pertanyaan mengenai Hasbi Hasan, ya. Kebetulan dia bekas anak buah saya, itu saja saya diminta keterangan itu," ujar Zarof kepada awak media.Penyidik KPK saat ini tengah mendalami percakapan-percakapan antara Zarof dan Hasbi Hasan yang ditemukan dalam barang bukti elektronik.Juru Bicara KPK menyebutkan bahwa percakapan tersebut menjadi salah satu fokus utama untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam skema pengurusan perkara.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-01 22:41