KemenP2MI Kawal Pemulangan 33 Pekerja Migran dari Malaysia

2026-01-12 16:38:59
KemenP2MI Kawal Pemulangan 33 Pekerja Migran dari Malaysia
JAKARTA, - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) memastikan mengawal 15 dari 33 pekerja migran Indonesia yang dipulangkan dari Malaysia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu .Direktur Jenderal Pemberdayaan KemenP2MI Muh Fachri menuturkan, para pekerja migran itu terlebih dahulu akan dibawa ke shelter untuk menjalani asesmen kondisi fisik dan psikologis."Setelah asesmen, bagi yang sakit akan dirujuk ke rumah sakit Polri untuk mendapat perawatan. Setelah itu, semuanya akan difasilitasi pemulangannya ke daerah asal masing-masing," tutur Fachri dalam keterangan pers, Kamis .Baca juga: Menteri P2MI: Jangan Tergiur Tawaran Bekerja di Luar Negeri dari MedsosFachri berujar, 15 pekerja tersebut merupakan bagian dari 33 pekerja migran, termasuk kelompok rentan yang dipulangkan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Penang melalui tiga bandara di Tanah Air."Sebagian besar perempuan, dan ada yang sakit, baik fisik maupun mental yang perlu perawatan lanjutan," kata dia.Ia melanjutkan, seluruh pekerja migran itu rata-rata dipulangkan karena melanggar peraturan imigrasi di Malaysia."Sebagian besar berangkat secara tidak prosedural, bekerja tanpa dokumen resmi, lalu ditangkap oleh polisi dan imigrasi Malaysia," ucapnya.Baca juga: Pemprov Jakarta Gandeng Kementerian P2MI untuk Lindungi Pekerja MigranFachri menyebut, para pekerja migran yang sudah dipenjara juga akan masuk daftar blacklist selama lima tahun."Artinya, mereka tidak bisa kembali ke Malaysia untuk bekerja," kata Fachri.Adapun, berdasarkan data kepulangan, ada 33 pekerja migran Indonesia, termasuk kelompok rentan yang dipulangkan ke Tanah Air.Mereka dipulangkan melalui tiga bandara, yakni 15 orang dari Bandara Soetta, 16 orang tiba di Bandara Kualanamu, dan 2 orang tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh.Para pekerja migran yang dipulangkan termasuk kelompok rentan karena sakit, tidak memiliki biaya, atau telah lama ditahan di depot imigrasi lebih dari enam bulan.Beberapa di antaranya menderita gangguan kesehatan hingga kondisi hamil.


(prf/ega)