JAKARTA, - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak bisa disamaratakan di seluruh Indonesia. Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani mengatakan, perbedaan kondisi perekonomian, inflasi, kebutuhan hidup layak, hingga kemampuan industri di setiap daerah berbeda-beda. Karena itu, kebijakan upah harus disesuaikan secara spesifik. "Harapan dari pelaku usaha, yang jelas kita tidak bisa samaratakan upah minimum itu untuk seluruh Indonesia. Jadi sesuai dengan kondisi daerah masing-masing," ucapnya dalam konferensi pers di Kantor Apindo, Jakarta, Selasa .Baca juga: Kenaikan UMP 2026 Tak Lagi Seragam, Ini Penjelasan dan Aturan BarunyaSHUTTERSTOCK/DEVMOGRAPH Ilustrasi upah minimum provinsi atau UMP 2026.Menurutnya, yang dibutuhkan pengusaha bukanlah besaran persentase, melainkan formula yang dapat menghitung upah berdasarkan kondisi tiap daerah.Dengan formula ini, maka penghitungan kenaikan UMP bisa sesuai dengan kondisi masing-masing daerah. "Jadi kami tidak bisa memberikan satu persentase tertentu, karena yang kami butuhkan adalah formula yang menyangkut masalah ekonomi, produktivitas, dan lain-lain. Tidak bisa disamaratakan 7 persen, 8 persen. Ini tergantung daerahnya seperti apa," tegas Shinta. Ia pun berharap pemerintah bisa menetapkan formula tersebut yang bisa menjadi patokan bagi para pengusaha di seluruh Indonesia.Baca juga: Kenapa Pemerintah Batal Umumkan Kenaikan UMP 2026 Hari Ini? "Kami mengharapkan pemerintah bisa mengeluarkan formula dan memperhatikan kondisi yang ada pada saat ini," ucapnya. Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Darwoto menambahkan, dunia usaha memandang penting penerapan nilai a (alfa) secara proporsional dalam penghitungan UMP. Alfa merupakan indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi suatu daerah.
(prf/ega)
Apindo: Kenaikan UMP Tak Bisa Pukul Rata, Perlu Sesuaikan Kondisi Daerah
2026-01-12 12:14:54
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 11:25
| 2026-01-12 11:18
| 2026-01-12 11:12
| 2026-01-12 11:12
| 2026-01-12 10:59










































