JAKARTA, — Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menyoroti maraknya praktik penipuan digital yang berlangsung sepanjang 2025 dan menyebabkan kerugian hingga triliunan rupiah.Situasi ini dinilai berdampak langsung pada iklim ekonomi, khususnya sektor ekonomi digital yang terus berkembang di Indonesia.Anggota HIPMI, Ikrardhi Putera Jumawan, menyampaikan pemerintah perlu segera menerbitkan regulasi khusus untuk menghentikan tindakan penipuan digital yang semakin meresahkan masyarakat maupun pelaku usaha.Baca juga: Datangkan Ahli IT untuk Perbaiki Coretax, Purbaya Berkelakar Bakal Ajari Komdigi Soal Keamanan SiberDok. Shutterstock Ilustrasi keamanan siber“Kehadiran regulasi khusus yang efektif sangat dibutuhkan, untuk memastikan perlindungan bagi warga negara, sekaligus menjaga iklim bisnis digital tetap kondusif,” ujar Ikrardhi dalam keterangannya, Selasa .Ia menilai kebutuhan tersebut dapat diakomodasi melalui Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS).Menurutnya, RUU ini berpotensi menjadi landasan hukum penting untuk memperkuat perlindungan digital masyarakat.“Bila ada regulasi hukum yang kuat, maka bisa menyongsong Indonesia Emas 2045, mengingat generasi muda kini tumbuh dan beraktivitas dalam dunia fisik dan digital,” ujar Ikrardhi.Baca juga: OJK Terbitkan Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan AKD, Simak Poin-poinnyaSementara itu, Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan, menegaskan bahwa keamanan siber bukan lagi sekadar persoalan teknis.Ia menyebut isu ini telah berkembang menjadi aspek strategis yang berkaitan dengan kedaulatan negara dan stabilitas ekonomi.Bob menjelaskan, serangan siber terhadap infrastruktur informasi kritikal dapat menimbulkan kerugian ekonomi besar, mengganggu investasi, serta melemahkan kepercayaan pelaku pasar dan operasional sektor industri.
(prf/ega)
Penipuan Digital Marak, HIPMI Dorong Pemerintah Sahkan Regulasi Keamanan Siber
2026-01-12 07:30:57
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 08:07
| 2026-01-12 08:00
| 2026-01-12 07:56
| 2026-01-12 07:31
| 2026-01-12 06:44










































