Daftar UMK 14 Kabupaten/Kota di Kalteng 2026, Barito Utara Paling Tinggi

2026-01-16 17:34:53
Daftar UMK 14 Kabupaten/Kota di Kalteng 2026, Barito Utara Paling Tinggi
PALANGKA RAYA, – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026 untuk seluruh daerah di Kalteng.Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/492/2025 tentang UMK Kabupaten/Kota dan UMSK tertanggal 24 Desember 2025.Dalam keputusan itu, UMK dan UMSK di seluruh kabupaten dan kota di Kalteng mengalami kenaikan.Kabupaten Barito Utara tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi, sementara Kabupaten Pulang Pisau menjadi yang terendah.Baca juga: UMK Kabupaten Madiun 2026 Naik Jadi Rp 2,5 Juta, Lebih Tinggi dari Usulan PemkabKepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng, Farid Wajdi, mengatakan perhitungan UMK dilakukan oleh Dewan Pengupahan di masing-masing daerah.Dewan tersebut terdiri atas unsur pengusaha, serikat pekerja, akademisi, dan perwakilan pemerintah daerah.“Jadi perhitungannya diskusikan sampai tercapai mufakat, selanjutnya nilai kenaikan tersebut direkomendasikan kepada Gubernur untuk di-SK-kan,” ujar Farid saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa .Kota Palangka RayaRp 3.724.677,99Kabupaten Pulang PisauRp 3.701.205,00Kabupaten KapuasRp 3.710.096,50Kabupaten KatinganRp 3.729.766,91Kabupaten SeruyanRp 4.051.079,97Kabupaten Kotawaringin TimurRp 3.756.643,61Kabupaten Kotawaringin BaratRp 3.909.005,90Kabupaten LamandauRp 3.938.998,00


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-16 16:00