- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merupakan lembaga pemerintah non-kementerian yang memiliki mandat khusus dalam urusan menangani kebencanaan.Sejak dibentuk pada 2008, BNPB menjadi lembaga negara yang bertugas melakukan koordinasi, komando, dan pelaksanaan penanggulangan bencana di seluruh wilayah Indonesia.BNPB dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Aturan tersebut mengatur bagaimana negara hadir dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana.Lembaga ini mulai beroperasi penuh menggantikan Bakornas-PB dan diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008, yang mengatur kedudukan, fungsi, serta struktur organisasi BNPB.Baca juga: ESDM Beberkan 3 Penyebab Utama Banjir Besar di SumateraMeski perannya sangat signifikan dalam upaya penaggulangan bencana di seluruh wilayah Indonesia, anggaran BNPB mengalami penyusutan sangat signifikan pada RAPBN 2026.Mengutip Nota Keuangan RAPBN 2026, anggaran BNPB pada 2026 merosot jadi Rp 491 miliar atau turun drastis dibandingkan dengan anggaran pada APBN 2025 yakni sebesar Rp 2,01 triliun.Anggaran BNPB sendiri memang terus mengalami penurunan sejak beberapa tahun terakhir. Misalnya saja pada tahun 2024, BNPB mendapatkan dana APBN sebesar Rp 4,92 triliun, pada 2023 anggarannya sebesar Rp 5,43 triliun, dan pada 2022 mendapat pagu APBN Rp 5,05 triliun.Bahkan pada saat pandemi Covid-19, anggaran BNPB mencapai rekor tertingginya yakni Rp 11,78 triliun pada 2020, dan pada 2021 mendapatkan alokasi dari ABPN sebesar 7,14 triliun.Berikut anggaran BNPB dari tahun ke tahun dikutip dari LKPP dan Nota Keuangan ABPN:Namun yang harus dipahami, di Indonesia, pos belanja untuk penanggulangan bencana sebenarnya tidak hanya berasal dari BNPB, namun bisa diambil dari anggaran perlindungan sosial (Perlinsos).Anggaran Perlinsos pada 2025 dialokasikan oleh Kementerian Keuangan sebesar Rp 503,2 triliun, pada 2024 sebesar Rp 496,8 triliun, dan pada 2023 dianggarkan sebesar Rp 476 triliun.Dana Perlinsos ini digunakan antara lain untuk bansos Program Keluarga Harapan (PKH), bansos sembako, subsidi BBM, subsidi LPG, subsidi bunga KUR, BLT, dan penanggulangan bencana.Baca juga: Menkeu Purbaya Catatkan Defisit APBN Rp 479,7 T hingga Oktober 2025
(prf/ega)
Mengintip Anggaran BNPB yang Menyusut Drastis pada RAPBN 2026
2026-01-12 09:21:53
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 09:52
| 2026-01-12 09:47
| 2026-01-12 08:28
| 2026-01-12 07:44










































