Ammar Zoni Minta Dibebaskan dari Tahanan dalam Sidang Eksepsi Kasus Narkoba

2026-01-12 03:40:53
Ammar Zoni Minta Dibebaskan dari Tahanan dalam Sidang Eksepsi Kasus Narkoba
JAKARTA, — Terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika di dalam rumah tahanan (rutan), Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, meminta agar majelis hakim membebaskannya dari jerat hukum.Permintaan itu disampaikan melalui tim kuasa hukumnya dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis .Kuasa hukum Ammar menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak memiliki dasar kuat karena tidak ada saksi yang menyaksikan kliennya menerima atau memperdagangkan narkotika di dalam rutan.Baca juga: Pinta Ammar Zoni Berujung Sidang Eksepsi Ditunda...Oleh karenanya, kuasa hukum meminta agar majelis hakim menerima dan mengabulkan eksepsi Ammar Zoni untuk seluruhnya.Ia juga meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum serta memerintahkan jaksa untuk segera mengeluarkan Ammar dari tahanan.“Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar adalah batal demi hukum dan atau dibatalkan demi hukum,” kata kuasa hukum Ammar, Kamis.“(Memohon Majelis Hakim) memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa Muhammad Ammar Akbar dari tahanan seketika setelah putusan sela diucapkan,” lanjutnya.Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta agar nama baik Ammar Zoni dipulihkan.Sidang lanjutan kasus peredaran narkoba di dalam rutan itu digelar secara hybrid. Ammar Zoni mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, sementara majelis hakim dan jaksa berada di PN Jakarta Pusat.Baca juga: PN Jakpus Buka Peluang Sidang Ammar Zoni Digelar OfflineLima terdakwa lain, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi, juga hadir secara daring.Agenda sidang kali ini adalah pembacaan eksepsi oleh masing-masing terdakwa dan penasihat hukumnya.Sidang tersebut merupakan lanjutan dari sidang Kamis , yang sempat ditunda karena Ammar Zoni meminta untuk hadir secara langsung di pengadilan. Alasannya, ia tidak bisa mengakses peralatan untuk menulis eksepsi dari dalam lapas.Menanggapi permintaan itu, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memberi waktu tambahan satu minggu kepada Ammar dan rekan-rekannya untuk menyusun eksepsi. Hakim pun menegaskan sidang pembacaan akan tetap digelar meski eksepsi belum rampung disiapkan.Kasus yang menjerat Ammar Zoni bermula dari sidang perdana pada 23 Oktober 2025. Dalam dakwaannya, JPU mengungkap peran Ammar dan lima terdakwa lain dalam peredaran narkoba di dalam rutan.Baca juga: Ammar Zoni Minta Dihadirkan Langsung di Persidangan untuk Bacakan EksepsiJaksa menuduh para terdakwa bekerja sama mengedarkan sabu, ganja, dan ekstasi.


(prf/ega)