Rumah Warga Indramayu Jadi Tempat Persembunyian Ular Kobra

2026-01-12 09:56:15
Rumah Warga Indramayu Jadi Tempat Persembunyian Ular Kobra
INDRAMAYU, – Khaerul Anwar kaget setelah mendapati ada ular kobra berukuran cukup besar di dalam rumah miliknya yang masih dalam tahap pembangunan di Desa Bangodua, Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu, Selasa .Ular berbisa tersebut bersembunyi di balik tumpukan semen di dalam rumah.Menyadari ular itu berbahaya, Khaerul langsung menghubungi petugas pemadam kebakaran untuk meminta bantuan evakuasi.“Laporan kami terima pukul 11.22 WIB dan langsung menuju lokasi kejadian,” kata Danru 1 Pos Jatibarang Dinas Satpol PP dan Damkar Indramayu, A Faozan.Baca juga: King Kobra Bersarang di Rumah Warga Situbondo, Menyembur Saat DievakuasiMenurut Faozan, ular itu berukuran cukup besar, beratnya diperkirakan sekitar lima kilogram dengan panjang lebih dari dua meter.Untuk proses evakuasi sendiri, kata dia, berjalan lancar;Ular kobra tersebut berhasil diamankan sekitar pukul 12.30 WIB.Faozan mengatakan, dari keterangan pemilik rumah, diketahui pembangunan rumah miliknya tersebut memang sempat berhenti dahulu proses pengerjaannya.“Kurang lebih dari 70 persenan lah, rumahnya belum ditinggali,” kata dia.Kemudian hari ini, pemilik rumah datang untuk mengecek kondisi bangunan.Ketika berkeliling rumah, ia menemukan ular kobra sedang bersembunyi di bawah tumpukan semen.Baca juga: Rumah Kemasukan Ular Kobra, Petugas Damkar Gunungkidul Lapor ke Kantornya SendiriMeski tidak menemui kendala berarti, petugas tetap harus ekstra hati-hati mengingat kobra merupakan ular berbisa yang berbahaya.Pada kesempatan itu, petugas juga menyisir seisi rumah untuk antisipasi adanya ular serupa.Namun, petugas hanya menemukan satu ekor saja.“Kemungkinan ular datang dari sawah. Rumahnya itu ada di belakang SDN 3 Bangodua, dekat dengan sawah,” kata Faozan.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-12 10:16