JAKARTA, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita beberapa barang bukti usai menggeledah kantor Gubernur Riau pada Senin .Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) terhadap eks Gubernur Riau, Abdul Wahid, yang terjerat kasus dugaan pemerasan, pemotongan, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.“Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), di antaranya yang terkait dengan dokumen anggaran Pemprov Riau,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi, Selasa .Dalam penggeledahan ini, penyidik KPK juga meminta keterangan lebih lanjut kepada Sekda Pemprov Riau, Syahrial Abdil, dan Kabag Protokol Setda Pemprov Riau, Raja Faisal.Baca juga: KPK Geledah Kantor Gubernur Riau Abdul WahidPenggeledahan dilakukan penyidik sebagai tindakan upaya paksa dalam rangka penyidikan untuk mencari dan menemukan barang bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.“Penyitaan barang bukti dan permintaan keterangan dari berbagai pihak sangat penting untuk membantu penyidik dalam membuat terang perkara ini,” tegas dia.Sebelumnya, KPK menangkap 10 orang dalam operasi senyap di Riau pada Senin .Mereka di antaranya Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Ferry Yunanda, dan Tata Maulana yang merupakan orang kepercayaan Abdul Wahid.Baca juga: Kabar OTT Gubernur Riau Bikin Suap ke Bupati Ponorogo Sempat TertundaKemudian, satu orang lain atas nama Dani M. Nursalam yang merupakan Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid menyerahkan diri pada Selasa petang.Menurut hasil pemeriksaan, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(prf/ega)
KPK Sita Dokumen Anggaran Pemprov Riau Saat Geledah Kantor Gubernur Abdul Wahid
2026-01-12 09:12:53
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 09:07
| 2026-01-12 09:03
| 2026-01-12 08:30
| 2026-01-12 07:53
| 2026-01-12 07:19










































