KSPI Minta Pemerintah Pusat Panggil Gubernur DKI Menjelang Rapat Dewan Pengupahan

2026-02-04 12:04:23
KSPI Minta Pemerintah Pusat Panggil Gubernur DKI Menjelang Rapat Dewan Pengupahan
JAKARTA, — Menjelang rapat Dewan Pengupahan DKI Jakarta, perwakilan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak pemerintah pusat segera memanggil Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.Langkah itu dinilai penting agar kebijakan pengupahan di Ibu Kota tidak diambil tanpa mempertimbangkan aspirasi buruh.Desakan tersebut disampaikan perwakilan pengurus daerah KSPI DKI Jakarta, Muhammad Andre Nasrullah, usai mengikuti pertemuan antara perwakilan buruh dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Adriantoro di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa .Baca juga: Massa Demo Buruh Bubar, Jalan Merdeka Selatan Kembali DibukaMenurut Andre, dalam pertemuan itu pihak Kementerian Ketenagakerjaan dan Sekretariat Kabinet menyampaikan rencana untuk memanggil Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat guna meluruskan kebijakan pengupahan yang dinilai menimbulkan polemik.“Tadi kan ada masukan dari Kementerian Ketenagakerjaan maupun dari Sekretariat Kabinet, ya itu bahwa nanti akan memanggil Gubernur DKI dan Jabar,” kata dia.Andre menuturkan, KSPI DKI Jakarta meminta agar pemanggilan tersebut dilakukan sebelum rapat Dewan Pengupahan yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu .“Saya mengusulkan, karena pada Rabu itu ada sidang Dewan Pengupahan di DKI Jakarta, maka harapan saya dipanggilnya sebelum Rabu,” kata dia.Ia menegaskan, permintaan pemanggilan Gubernur DKI Jakarta bertujuan agar hasil rapat Dewan Pengupahan nantinya benar-benar mempertimbangkan aspirasi buruh.“Saya meminta supaya sebelum nanti mereka rapat, Gubernur itu dipanggil. Kami yang meminta,” ujar Andre.Andre berharap, pemanggilan tersebut dapat membuka ruang dialog antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perwakilan buruh sehingga memungkinkan adanya perubahan atau revisi kebijakan pengupahan di DKI Jakarta.Baca juga: Buruh Ancam Demo Lagi dan Gugat ke PTUN jika Dedi Mulyadi Tak Ubah Nilai UMSK“Jadi UMP dan UMSP DKI Jakarta itu, setelah Gubernur dipanggil, bisa dikasih, bisa ada perubahan revisi maupun ada putusan terkait UMSP itu. Karena DKI Jakarta kan belum diputusin (UMSP),” ujarnya.Ia menambahkan, pemerintah pusat menyatakan kesediaannya menindaklanjuti usulan tersebut dan membuka peluang pertemuan dilakukan sebelum rapat Dewan Pengupahan digelar.“Mereka sepakat. Sepakat. Buktinya itu dari Wamen kan memberi kita kartu (nama) supaya (bisa) mengingatkan supaya itu bisa dilakukan,” kata Andre.Sebelumnya, sejumlah buruh yang tergabung dalam Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar demo di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, pada Senin .Demo tersebut digelar untuk menolak keras penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5,73 juta.Massa aksi menilai angka tersebut tidak realistis di tengah lonjakan biaya hidup di Ibu Kota dan menginginkan UMP Jakarta 2026 menjadi Rp 5,89 juta.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-02-04 10:48