KI Pusat Umumkan 5 Kementerian Masuk Kualifikasi Tidak Informatif, Mana Saja?

2026-01-13 15:49:56
KI Pusat Umumkan 5 Kementerian Masuk Kualifikasi Tidak Informatif, Mana Saja?
JAKARTA, - Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) mengumumkan bahwa ada lima kementerian yang masuk kualifikasi Tidak Informatif berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025.Berdasarkan SK Komisi Informasi Pusat Nomor 11/KEP/KIP/XII/2025, KI Pusat mencatat ratusan Badan Publik belum memenuhi standar layanan informasi, termasuk 121 Badan Publik yang ditetapkan masuk kategori Tidak Informatif."Pada kategori kementerian, Badan Publik yang masuk kualifikasi Tidak Informatif meliputi Kementerian Hak Asasi Manusia, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, serta Kementerian Haji dan Umrah," ujar Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro dalam keterangannya di Jakarta Selatan, Senin .Baca juga: KPU-KIP Bahas Keterbukaan Informasi, Termasuk soal Data Capres-CawapresDonny menyebutkan, dari total 387 Badan Publik peserta Monev 2025, KI Pusat juga menetapkan 34 Badan Publik berkualifikasi Kurang Informatif.Selain itu, KI Pusat mencatat masih adanya Badan Publik yang tidak kooperatif karena tidak melakukan registrasi atau tidak mengisi Self Assessment Questionnaire (SAQ), yang merupakan instrumen utama dalam proses penilaian Monev Keterbukaan Informasi Publik."Keterbukaan informasi adalah mandat undang-undang. Badan Publik yang tidak informatif atau tidak berpartisipasi dalam Monev menunjukkan lemahnya komitmen pimpinan dalam menjamin hak masyarakat atas informasi publik," ujar dia.Baca juga: Usai Temui KIP, Kapolri Tegaskan Polri Terbuka dan Siap Terus BerbenahPada kategori lembaga negara dan lembaga pemerintah nonkementerian, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Tentara Nasional Indonesia, Otorita Ibu Kota Nusantara, dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal tercatat masuk kategori Tidak Informatif.Sementara itu, pada kategori lembaga nonstruktural, terdapat lebih dari 10 lembaga yang ditetapkan Tidak Informatif berdasarkan hasil Monev 2025.Untuk kategori pemerintah provinsi, Badan Publik yang dinilai Tidak Informatif adalah Pemerintah Provinsi Gorontalo.Baca juga: KPU Dituding Sembunyikan 9 Data di Salinan Ijazah Jokowi, Peneliti Ajukan Sengketa ke KIPSelain itu, KI Pusat juga mencatat pemerintah provinsi yang tidak kooperatif karena tidak melakukan registrasi atau tidak mengisi SAQ, yakni Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Sulawesi Utara.Pada kategori Badan Usaha Milik Negara, Badan Publik yang masuk kualifikasi Tidak Informatif antara lain PT Industri Kapal Indonesia (Persero), PT Produksi Film Negara (Persero), PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero), PT Boma Bisma Indra (Persero), PT Djakarta Lloyd (Persero), serta PT Varuna Tirta Prakasya (Persero).Adapun pada kategori perguruan tinggi negeri, sebanyak 68 PTN tercatat Tidak Informatif.


(prf/ega)