KPK Ungkap Ada Modus 'Jatah Preman' dalam Kasus Gubernur Riau Abdul Wahid

2026-01-16 07:13:06
KPK Ungkap Ada Modus 'Jatah Preman' dalam Kasus Gubernur Riau Abdul Wahid
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada 'jatah preman' yang diduga diterima oleh Gubernur Riau Abdul Wahid. Hal itu diungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo usai yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan dilakukan interogasi oleh penyidik selama lebih dari 24 jam."Kemudian ada semacam japrem (jatah preman) gitu ya, sekian persen begitu untuk kepala daerah. Nah itu modus-modusnya seperti itu," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa malam.Saat disinggung apakah sumber jatah preman itu berasal dari tiap proyek pembangunan infrastruktur yang dilakukan Kepala Dinas PUPR dan masing-masing Unit Pelaksana Tugas (UPT) terkait, Budi belum mendetilkan. Menurut dia, saat ini KPK belum masuk ke ranah proyek yang dikerjakan oleh tiap UPT.Advertisement"Saat ini kami belum bicara proyek-proyeknya. Tapi dugaan tindak pemerasaan ini terkait dengan penganggaran yang ada di dinas PUPR, dimana dinas PUPR itu kan nanti ada UPT-UPT," ungkap Budi. 


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#3

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan sejak IASC beroperasi pada 22 November 2024 hingga 11 November 2025, lembaga itu telah menerima 343.402 laporan penipuan. Laporan tersebut menunjuk 563.558 rekening yang terkait aktivitas penipuan, di mana 106.222 rekening telah diblokir.Dari keseluruhan laporan, total kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp 7,8 triliun, sementara upaya pemblokiran dana berhasil menahan Rp 386,5 miliar.“Sejak awal beroperasi di tanggal 22 November 2024 sampai dengan 11 November 2025, IASC telah menerima 343.402 laporan penipuan. Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan ke IASC sebanyak 563.558 rekening dengan 106.222 rekening telah dilakukan pemblokiran,” ujar Hudiyanto lewat keterangan pers, Sabtu .Baca juga: Penipuan AI Deepfake Kian Marak, Keamanan Identitas Digital Diuji“Adapun total kerugian dana yang dilaporkan oleh korban penipuan sebesar Rp 7,8 triliun dengan dana yang telah berhasil diblokir sebesar Rp 386,5 miliar,” paparnya. Menurut Hudiyanto, angka-angka itu memperlihatkan sejauh mana pelaku memanfaatkan platform digital untuk menjerat korban, mulai dari pinjaman online alias pinjol ilegal hingga tawaran investasi palsu, sehinggga penindakan masif diperlukan untuk melindungi konsumen.Sebagai bagian dari penindakan, Satgas PASTI kembali memblokir 776 aktivitas dan entitas keuangan ilegal, yang terdiri atas 611 entitas pinjaman online ilegal, 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri), dan 69 tawaran investasi ilegal.

| 2026-01-16 05:53