Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Gubernur Riau terkait penyidikan kasus dugaan korupsi berbentuk pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025."Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Pemprov Riau, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas gubernur dan beberapa lokasi lainnya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis .Oleh sebab itu, Budi mengimbau semua pihak agar mendukung proses penyidikan perkara tersebut, sehingga berjalan efektif.Advertisement"Kami akan sampaikan perkembangannya secara berkala sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum ini," terang Budi.Budi pun mendorong, semua pihak dapat mendukung kerja-kerja pemberantasan korupsi agar dapat berjalan efektif.Dia pun berterima kasih kepada mereka yang sudah membantu mengungkap perkara agar semakin terang."KPK juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah Riau yang terus mendukung penuh pengungkapan perkara ini," tutup Budi.Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka UPT Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Riau.Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau Dani M. Nursalam.Dalam kasus korupsi ini, Abdul Wahid diduga menerima fee dari proyek Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP sebesar 5% (Rp 7 miliar) dari para pejabat dinas. Total penyerahan pada Juni - November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar.
(prf/ega)
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Usai Penetapan Tersangka
2026-01-11 23:52:54
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 23:55
| 2026-01-11 23:31
| 2026-01-11 23:11
| 2026-01-11 22:58










































